Sikapi Maraknya Money Changer Nakal di Kutsel, Lintas Instansi Putuskan Lima Kesepakatan
Poin keempat, jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran/kecurangan/penipuan bersedia menutup usahanya.
MANGUPURA, NusaBali
Guna menindaklanjuti keberadaan money changer yang meresahkan pariwisata, khusus di wilayah Kuta Selatan, sejumlah instansi menggelar rapat bersama di Kantor Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (19/1). Dalam rapat tersebut ada lima kesepakatan yang dikeluarkan dalam mengatasi munculnya usaha money changer yang merusak citra pariwisata di Kutsel.
Adapun lima poin kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat koordinasi dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia. Pertama, setiap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank mengacu kepada aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PBI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Kedua, setiap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada kepala lingkungan setempat. Ketiga, penyelenggaraan KUPVA BB yang memiliki izin, dilarang menerima atau bekerja sama dengan kegiatan usaha sejenis yang tidak berizin (ilegal).
Keempat, jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran/kecurangan/penipuan dengan kesadaran sendiri untuk menutup usahanya dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya di wilayah Kelurahan Benoa dan dapat ditindak dengan penutupan kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan kesepakatan. Kelima, pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Bank Indonesia, APVA, Kecamatan Kuta Selatan, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Badung, Kelurahan Benoa, LPM Kelurahan Benoa, kepala lingkungan se-Kelurahan Benoa, dan pihak Desa Adat Bualu, Kampial, Peminge.
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan pertemuan dan kesepakatan yang dihasilkan notabene merupakan bagian dari langkah lanjutan menyikapi banyaknya laporan tentang money changer nakal. Mulai dari yang tidak mengantongi izin, hingga melakukan percobaan penipuan dengan alasan salah hitung. Menurut dia, pertemuan seperti ini dimulai dari wilayah Kelurahan Benoa.
“Berikutnya kami juga akan mengarah ke wilayah-wilayah lain di Kuta Selatan yang juga memiliki persoalan serupa. Seperti di wilayah Kelurahan Tanjung Benoa dan Jimbaran,” kata Gede Arta, Jumat (20/1) siang.
Sementara Lurah Benoa Wayan Karang Subawa, mengaku ada belasan usaha money changer yang turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah usaha-usaha penukaran valuta asing bukan bank. Dalam pertemuan itu, turut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari pihak kelurahan sendiri, LPM, kepala lingkungan, desa adat, asosiasi KUPVA BB, TNI dan Polri, Bank Indonesia, hingga usaha-usaha money changer di wilayah Kelurahan Benoa.
“Semuanya kita hadirkan untuk membahas secara bersama-sama, sehingga ada poin penting untuk para pelaku usaha yang wajib diketahui,” tegasnya. *dar
Adapun lima poin kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat koordinasi dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia. Pertama, setiap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank mengacu kepada aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PBI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Kedua, setiap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada kepala lingkungan setempat. Ketiga, penyelenggaraan KUPVA BB yang memiliki izin, dilarang menerima atau bekerja sama dengan kegiatan usaha sejenis yang tidak berizin (ilegal).
Keempat, jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran/kecurangan/penipuan dengan kesadaran sendiri untuk menutup usahanya dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya di wilayah Kelurahan Benoa dan dapat ditindak dengan penutupan kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan kesepakatan. Kelima, pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Bank Indonesia, APVA, Kecamatan Kuta Selatan, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Badung, Kelurahan Benoa, LPM Kelurahan Benoa, kepala lingkungan se-Kelurahan Benoa, dan pihak Desa Adat Bualu, Kampial, Peminge.
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan pertemuan dan kesepakatan yang dihasilkan notabene merupakan bagian dari langkah lanjutan menyikapi banyaknya laporan tentang money changer nakal. Mulai dari yang tidak mengantongi izin, hingga melakukan percobaan penipuan dengan alasan salah hitung. Menurut dia, pertemuan seperti ini dimulai dari wilayah Kelurahan Benoa.
“Berikutnya kami juga akan mengarah ke wilayah-wilayah lain di Kuta Selatan yang juga memiliki persoalan serupa. Seperti di wilayah Kelurahan Tanjung Benoa dan Jimbaran,” kata Gede Arta, Jumat (20/1) siang.
Sementara Lurah Benoa Wayan Karang Subawa, mengaku ada belasan usaha money changer yang turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah usaha-usaha penukaran valuta asing bukan bank. Dalam pertemuan itu, turut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari pihak kelurahan sendiri, LPM, kepala lingkungan, desa adat, asosiasi KUPVA BB, TNI dan Polri, Bank Indonesia, hingga usaha-usaha money changer di wilayah Kelurahan Benoa.
“Semuanya kita hadirkan untuk membahas secara bersama-sama, sehingga ada poin penting untuk para pelaku usaha yang wajib diketahui,” tegasnya. *dar
Komentar