Lima Proyek di Badung Batal Tender
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah proyek di Kabupaten Badung batal tender pada 2022 lalu. Proyek batal tender ini terpantau di laman lpse.badungkab.go.id, milik Pemkab Badung.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan, tak menyangkal ada sejumlah proyek batal tender tahun lalu. Menurut dia saat dikonfirmasi belum lama ini, proyek yang batal tender disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sedangkan apabila dilakukan tender ulang, maka waktu pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan karena melewati tahun anggaran 2022.
“Jika sejumlah syarat tidak dipenuhi, otomatis ada pengulangan tender untuk mencari pemenang. Selain itu, tender yang dibatalkan juga dilihat dari aspek pengerjaanya. Jika dilanjutkan tender, takutnya setelah ditetapkan pemenang, pengerjaanya tidak selesai di akhir tahun,” ujar Sudirawan.
Adapun sejumlah proyek yang batal tender pada 2022, yakni Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan Sekolah Dasar, Anti Rayap dengan nilai proyek Rp 1.318.191.502. Kemudian Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Kuta Utara senilai Rp 223.557.807. Selanjutnya, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Kuta Selatan senilai Rp 379.814.170.
Berikutnya lagi, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pekerjaan Anti Rayap di Kecamatan Mengwi senilai Rp 454.704.549 juga batal tender. Satu lagi Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan-Pemeliharaan Bangunan Gedung dan Ruangan Sekolah Menengah Pertama-Pekerjaan Anti Rayap Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang senilai Rp 299.945.167.
Sudirawan menambahkan, beberapa kriteria yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi oleh calon penyedia, sehingga Pokja UKPBJ memutuskan tender batal. Setelah dilakukan review antar Pokja UKPBJ dengan PPK terhadap penyebab tender batal, disimpulkan bahwa kriteria yang ditetapkan sudah sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Jo Perpres 12 Tahun 2021, sehingga dapat dilakukan tender ulang. “Namun dikaji dari ketersediaan waktu pelaksanaan, tidak cukup waktu sampai dengan 31 Desember 2022,” katanya. *ind
Komentar