nusabali

Usai Dieksekusi, 'Pemilik' Tanah Layangkan Gugatan Perdata dan Pidana

  • www.nusabali.com-usai-dieksekusi-pemilik-tanah-layangkan-gugatan-perdata-dan-pidana

DENPASAR, NusaBali
Eksekusi tanah senilai Rp 100 miliar di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung yang diatasnya berdiri Kamaya Wedding berbuntut panjang.

Termohon eksekusi Ni Made Krisnawati melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya melakukan perlawanan secara perdata dan pidana. Agus Samijaya mengatakan secara pidana pihaknya sudah melaporkan beberapa pihak ke Polda Bali. Sedangkan untuk upaya hukum perdata, saat ini pihaknya sudah mengajukan kasasi dan tinggal menunggu putusan. “Terkait pelaksanaan eksekusi kami akan gugat perbuatan melawan hukum,” tegas Agus Samijaya, Minggu (22/1).

Disebutkan, dalam eksekusi yang dilakukan dengan penjagaan ketat aparat TNI/Polri disebut cacat hukum. Mantan aktivis kampus ini mengatakan pasca eksekusi tersebut, pihaknya akan melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). “Karenanya kita nilai eksekusi cacat hukum,” sebut Agus Samijaya.

Ditegaskan, dalam sengketa tanah seluas 7.100 meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama Ni Made Krisnawati ini tidak pernah ada jual beli. “Klien saya hanya utang Rp 27 miliar dan baru diberikan Rp 400 juta. Tidak ada jual beli, apalagi nilai asetnya ini mencapai Rp 100 miliar lebih,” pungkasnya.

Sementara itu jubir PN Denpasar Gde Putera Astawa mengatakan secara umum, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan. “PN Denpasar akan menerima setiap gugatan yg masuk, dan memproses sesuai ketentuan penerimaan perkara,” ujar Astawa saat dikonfirmasi. *rez

Komentar