Korban Dapat Ganti Rugi, Penyelidikan Jalan Terus
Kapal Kebo Iwa Express yang Tenggelam saat Bawa 23 Wisatawan
DENPASAR, NusaBali
Polisi masih menyelidiki tenggelamnya kapal Kebo Iwa Express yang mengangkut 23 orang wisatawan mancanegara saat berlayar dari Pelabuhan Maruti, Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar pada Selasa (3/1) lalu.
"Ya (kasusnya) kan masih berproses. Bahkan sudah ada LP," kata Dir Polairud Polda Bali, Kombes Soelistijono seperti dilansir detikBali, Senin (23/1)
Karena kasus tersebut masih berproses, Kombes Soelistijono menegaskan bahwa kasus nantinya bisa saja berkembang lagi. Terlebih pihaknya sudah mewadahi pertemuan antara warga negara asing (WNA) penumpang kapal tersebut dengan manajemen. Pertemuan dilaksanakan pada Jumat (20/1/2023). Saat itu, pihak pengelola Fast boat Kebo Iwa Express, Maruti Group Fast Boat memberikan ganti rugi kepada penumpang WNA.
Namun Soelistijono mengaku tidak tahu berapa jumlah ganti rugi yang diberikan oleh Maruti Group Fast Boat kepada para penumpang WNA tersebut. Pihaknya hanya melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kelainan nakhoda kapal. "Jangan tanyakan saya. Kalau saya dari pihak polri kan tidak ngurusin ganti ruginya. Kita masalah kelalaiannya saja," ungkapnya.
"Jadi saat pemberian ganti rugi itu dilaksanakan di Polair. Tapi kalau jumlahnya berapa atau gimana yang lain itu urusan dari korban sama manajemen perusahaan Kebo Iwa," imbuhnya.
Seperti diketahui, kapal Kebo Iwa Express tenggelam pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.50 Wita saat membawa 23 wisatawan. Sebelumnya, Kapal cepat Kebo Iwa Express yang hendak pulang menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar mengalami kebocoran setelah 20 menit berangkat dari Pelabuhan Maruti, Nusa Penida, Klungkung.
Sebanyak 23 orang wisatawan yang menumpang kapal tersebut berhasil diselamatkan dan dievakuasi oleh sejumlah ABK kapal lain yang saat itu melintas di daerah tersebut. Korban dibawa ke Kantor Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali untuk mendapatkan perawatan medis. *
Komentar