Modus Minta Sumbangan, Pecalang Gadungan Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama I Ketut Suandita,25, kembali berurusan dengan polisi. Setelah sebelumnya ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur karena tindak pidana penipuan, kini giliran aparat Polsek Denpasar Utara yang menangkapnya atas dugaan tindak pidana serupa.
Pecalang gadungan yang mengaku bernama Eka Kana ini ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Banjar Bingkisan Mas, Desa Ubud, Gianyar, Minggu (22/1).
Ketut Suandita melakukan penipuan dengan cara memalak salah seorang warga bernama Islami Yola Vijayanti,23, yang merupakan karyawan usaha laundry di Jalan Ahmad Yani, Banjar Dadakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (10/1) lalu pukul 12.00 Wita. Pria kelahiran Gianyar, 5 Juni 1995 ini mendatangi usaha laundry untuk bertemu korban dan meminta uang. Pelaku mengaku dirinya adalah pecalang banjar setempat.
Pelaku meminta uang sebanyak Rp 150.000. Rinciannya, iuran pecalang Rp 100.000 dan iuran banjar Rp 50.000. Tidak merasa curiga dengan gelagat pelaku, korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaannya. Uang Rp 150.000 itu dicatat dalam nota pengeluaran laundry. Selain catat penggunaan uang, korban juga mencatat nama penerima uang, yakni Eka Kana yang belakangan diketahui bernama asli I Ketut Suandita.
"Korban baru sadar dirinya kena tipu setelah pecalang asli dari banjar setempat datang minta sumbangan. Korban yang sudah merasa memberikan sumbangan mengatakan dirinya sudah setor kepada pecalang atas nama Eka Kana," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (24/1).
Mendengar pengakuan korban, para pecalang yang datang kaget. Sebab, tidak ada pecalang di Banjar Dadakan atas nama Eka Kana. Untuk meyakinkan para pecalang yang datang, korban membuka rekaman kamera CCTV. Mengetahui kejadian itu, pecalang Banjar Dadakan lapor ke Polsek Denpasar Utara.
Di sisi lain, Ketut Suandita setelah beraksi di Denpasar Utara berpindah lokasi untuk melakukan pemalakan ke wilayah Denpasar Timur. Di sana dia meminta uang kepada sejumlah pedagang di Jalan WR Supratman dan di Pasar Ketapian, Minggu (15/1). Modus yang digunakan sama, yakni mengaku dirinya sebagai pecalang banjar setempat.
Aksinya di sana tak berjalan mulus. Ia direkam warga dan diviralkan lewat media sosial. Berdasarkan video viral yang beredar itu aparat Polsek Denpasar Timur langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Ketut Suandita pun ditangkap di rumahnya, Senin (16/1). Pada saat itu, pelaku lolos dari hukuman setelah para korban mengampuni pecalang gadungan ini.
Seminggu kemudian, tepatnya, Minggu (22/1) Ketut Suandita ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara. Ia dijerat Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan dengan ancaman penjara tiga bulan. "Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya meminta uang kepada korban dan mengaku dirinya pecalang. Uang tersebut ternyata untuk digunakannya sendiri, tidak untuk buat Ogoh-ogoh di banjar," tandas AKP Sukadi. *pol
1
Komentar