Bupati Giri Prasta Hadiri Pelantikan PPS Pemilu 2024
Siap Beri Dukungan Moral, Finansial dan Fasilitas Sesuai Regulasi
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri
Prasta menyadari suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024
bukan saja menjadi tugas dari penyelenggara pemilu, tetapi merupakan
tugas semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan seluruh komponen
masyarakat.
Berangkat dari kondisi itu, Bupati Giri Prasta menegaskan akan mendukung penyelenggara pemilu baik secara moral, financial, serta fasilitas sesuai dengan aturan yang ada.
“Pemkab Badung siap memberikan dukungan moral, financial, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 di Ballroom The Patra Resort & Villas Tuban, Kecamatan Kuta, Selasa (24/1).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengingatkan semua pihak bahwa pemilu 2024 merupakan dua agenda besar pesta demokrasi, yakni penyelenggaraan pemilu serentak dan penyelenggaraan pilkada serentak. Pemilu dan pilkada serentak pada 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Hal ini karena dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama, melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar dan kondisi geografis yang sangat beragam, sehingga akan menjadi pekerjaan yang sangat besar dan berat.
“Saya meyakini dengan pengalaman dan SDM penyelenggara pemilu yang kita miliki akan menjadi bekal yang lebih dari cukup untuk mempersiapkan pemilu jauh lebih baik dan berkualitas. Kualitas pemilu merupakan pondasi politik yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” tegas Bupati Giri Prasta.
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, penyelenggaraan pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di sisi yang lain, penyelenggaraan pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. “Untuk itu, merupakan kewajiban kita semua untuk mewujudkan cita cita luhur dari amanat undang undang tersebut,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menyampaikan saat ini jumlah penduduk Kabupaten Badung tercatat 517 ribu jiwa yang membuat kuota kursi DPRD Badung mengalami kenaikan dari 40 kursi menjadi 45 kursi pada 2024. “Kita sebagai penyelenggara pemilu bertugas sebagai pembawa kebaikan dan berkontribusi untuk kebaikan dalam menyelenggarakan pemilu khususnya bagi Kabupaten Badung tercinta,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPU Provinsi Bali, anggota DPRD Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, kepala OPD terkait, camat beserta perbekel/lurah se-Kabupaten Badung. *dar
Komentar