Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi ke Mapolres Klungkung, Selasa (24/1) pagi.
Mereka membentangkan spanduk agar kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, saat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Mereka menanyakan perkembangan laporan kasus ersebut. Penyampaian aspirasi dihadiri I Dewa Sena selaku Komnaspan Provinsi Bali, I Wayan Sukarta sebagai pelapor, dan puluhan masyarakat. Mereka diterima Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta.
Dewa Sena menilai perkembangan laporan dugaan ijazah palsu buntu, tidak ada kemajuan karena tidak ada kepastiaan. “Jika kasus ini tidak terbukti agar dihentikan. Jika terbukti, segera selesaikan,” tegas Dewa Sena. Kapolres Klungkung, AKBP Sadiarta menyampaikan sudah melakukan pengecekan alat bukti. Dalam penyelidikan tidak boleh menerima intervensi. Dalam waktu dekat Polres Klungkung akan memberikan keputusan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini. “Apa pun keputusannya akan diinformasikan kepada pelapor serta masyarakat sehingga dalam penanganan kasus tersebut mendapat kejelasan,” ujar AKBP Sadiarta.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama menambahkan, perkembangan terakhir sudah mendapat infomasi dari KPU Pusat dan koordinasi kepada Polda Bali. “Kami sudah menggelar perkara pada hari Kamis 19 Januari 2023 lalu,” ungkap Iptu Arung. Hasil gelar perkara, tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. Kesimpulan dari penyidik sesuai dari PKPU dan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir sesuai dengan aslinya. “Kasus ini akan kami hentikan,” kata Iptu Arung. Terpisah, Mujana mengatakan laporan sudah dari dulu di Polda Bali, sekarang di Polres Klungkung. Mujana menyerahkan ke proses hukum. “Jika memang terbukti proses dituntaskan, kalau tidak terbukti dihentikan,” kata Mujana. *wan
1
Komentar