Disnaker Minta Perbekel Awasi Legalitas Calon PMI
GIANYAR, NusaBali
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Villa Kori Maharani, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Selasa (24/1).
Sosialisasi ini diberikan kepada perbekel, lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Perbekel dan lurah diharapkan ikut mengedukasi dan mengawasi legalitas calon PMI.
Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengatakan, perbekel dan lurah punya peran penting dalam keberangkatan PMI. Istri Bupati Gianyar Made Mahayastra ini menuturkan, calon PMI akan mendatangi perbekel terkait mengurus surat atau izin keberangkatan. “Calon PMI harus ke perbekel untuk mencari pengantar rekomendasi kelengkapan berkas paspor atau identitas lainnya. Harapan kami perbekel ikut mengawasi atau memberi informasi yang jelas terkait legalitas PMI agar calon PMI tidak diberangkatkan secara ilegal,” pinta Dayu Surya sapaan akrab Kadisnaker Gianyar.
Dayu Surya mengatakan, masyarakat Kabupaten Gianyar yang bekerja sebagai PMI sampai tahun 2022 sebanyak 1.190 orang. Tahun 2023 diprediksi mengalami peningkatan. Dalam sosialisasi tersebut, Dayu Surya menjelaskan berbagai syarat dokumen keberangkatan, skema penempatan, dan negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing atau jaminan sosial yang melindungi pekerja asing.
Sosialisasi ini diselipkan dalam kegiatan Bimtek Pemkab Gianyar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Pusat Kajian (LPPMPK) Universitas Ngurah Rai tentang Bimtek Peningkatan Kapasitas Perbekel, Lurah, BPD, dan LPM. *nvi
Komentar