nusabali

Ditemukan Timbangan Diberi Magnet dan Tak Berizin

Disperindag Tabanan Gelar Tera Ulang Timbangan

  • www.nusabali.com-ditemukan-timbangan-diberi-magnet-dan-tak-berizin

Petugas mendapati, dari 15 timbangan di pedagang emas, 5 di antaranya tak berizin.

TABANAN, NusaBali

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan melalui Unit Metrologi melaksanakan tera ulang di Pasar Tabanan pada Selasa (24/1). Hasilnya, pada hari pertama tera ulang itu banyak ditemukan timbangan pedagang tak berizin tipe maupun timbangan diberi magnet.

Tera ulang di Pasar Tabanan akan dilakukan selama dua hari, Selasa (24/1) dan Rabu (25/1), karena jumlah pedagang di pasar tersebut mencapai ratusan. Dan terhadap timbangan pedagang yang ditemukan tak sesuai aturan itu, pedagang akan diberikan pembinaan.

Dari hasil pantauan di lapangan, timbangan yang banyak ditemukan tak berizin tipe ini adalah timbangan pedagang emas. Mereka masih menggunakan timbangan pocket tanpa ada label pabrik atau izin dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Sementara timbangan yang berisi magnet dan pemberat banyak ditemukan pada timbangan biasa.

Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan Ni Putu Erna Susanti, mengatakan tera ulang yang dilakukan bertujuan meningkatkan tertib ukur di Tabanan, mengamankan konsumen dan produsen dalam sistem transaksi. “Untuk kegiatan tahun ini, kami jadwalkan 10 pasar tradisional, 19 SPBU, 26 pertashop, dan 20 perusahaan untuk disasar tera ulang,” kata Susanti.

Kata dia, awal kegiatan tera ini menyasar pasar tradisional dengan jumlah pedagang yang banyak seperti di Pasar Tabanan dan Pasar Kediri. Dan untuk kegiatan tera ulang di Pasar Tabanan sudah ada ratusan timbangan pedagang yang ditera ulang. Hasilnya, masih ditemukan pedagang menggunakan timbangan yang tak berizin tipe.

Susanti menjelaskan timbangan tak berizin yang dimaksud, pedagang masih menggunakan timbangan polos, tanpa ada izin tipe penggunaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

“Masih menggunakan timbangan pocket polosan. Biasanya kalau berizin dan berlabel pabrik biasanya ada warna kuning. Kami temukan banyak timbangan tak berizin di pedagang emas. Total jumlah pedagang emas di Tabanan sebanyak 15, dan kita temukan 5 timbangan tak berizin,” bebernya.

Menurutnya dengan adanya timbangan tersebut menjadikan akurasi timbangan tidak tepat. Sebab sebelum diedarkan atau digunakan, timbangan harus dicek dulu oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. “Terhadap timbangan yang tidak standar ini kami hanya lakukan pencatatan, kemudian pembinaan dulu dan diimbau tidak menggunakan timbangan itu lagi,” ucap Susanti.

Dia menambahkan tera ulang tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 75 juta. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang hanya Rp 50 juta. Penggunaan anggaran ini termasuk untuk melayani tera ulang di SPBU, pertashop, hingga perusahaan. Perusahaan dimaksud ini adalah perusahaan pengemasan ikan, perusahaan pemotongan ayam, hingga perusahaan anggur. “Kami akan lakukan tera bertahap, terutama yang perusahaan karena kita harus jemput bola agar tak mengganggu jam produksi mereka,” tandas Susanti. *des

Komentar