nusabali

Ranperda RTRW Jembrana Diketok Palu

  • www.nusabali.com-ranperda-rtrw-jembrana-diketok-palu

NEGARA, NusaBali
Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022–2042, akhirnya disahkan menjadi Perda.

Penetapan Perda itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (24/1). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, itu dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

“Ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan Perundang-Undangan telah berhasil kita tuntaskan. Saya meyakini, melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba menyampaikan, Perda tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah. Serta menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. “Untuk itu, jiwa dari Perda ini adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dengan memperhatikan kondisi existing dan karakteristik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana,” ucap Bupati Tamba.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Tamba mengatakan, arah kebijakan penataan ruang wilayah secara umum memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah. Menurutnya, ke depan sektor-sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung, dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Seiring kebijakan itu, dirinya berharap pengembangan sumber daya ekonomi benar-benar dapat mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Termasuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Kabupaten Jembrana secara proporsional, berdasarkan keunggulan komperatif dan kompetitif dalam batas-batas sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

“Muara dari arah kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menumbuhkan elastisitas penyerapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja. Efek ganda bagi masyarakat, besarnya sumbangan terhadap PDRB (produk domestik regional bruto), pertumbuhan permintaan (demand) yang tinggi, dan ramah lingkungan,” tandas Bupati Tamba. *ode

Komentar