Marak Kecelakaan Kapal Wisata, Pemerintah Diimbau Wajibkan Asuransi Perjalanan
JAKARTA, NusaBali
Asosiasi perjalanan ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia) mengimbau pemerintah untuk menerapkan aturan compulsory travel insurance.
Ini merupakan kewajiban memiliki asuransi perjalanan bagi setiap pembeli paket wisata, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
Hal ini dilatarbelakangi maraknya kejadian kecelakaan yang dialami kapal wisata, seperti tenggelam. Terakhir adalah peristiwa tenggelamnya Kapal Tiana Live Board GT 61 di perairan Batu Tiga Toro Kuning Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (21/1).
Seperti diberitakan, Minggu (22/1), kecelakaan itu mengakibatkan delapan orang penumpang mengalami luka serius, serta kerugian materi lain berupa ponsel, KTP dan barang bawaan penumpang yang hilang.
Sebelumnya mengutip Kompas.com, Selasa (3/1), kapal jenis fast boat bernama Kebo Iwa Express juga tenggelam di perairan Ketewel Gianyar, Bali, Selasa, akibat kerusakan pada lambung kapal.
"Kejadian dan bencana (kapal wisata tenggelam) tidak hanya baru terjadi, maka itu kenapa pemerintah tidak mengeluarkan aturan compulsory travel insurance untuk setiap pembeli paket wisata?" kata Ketua Umum ASTINDO, Pauline Suharno, Senin (23/1).
Manfaat asuransi perjalanan Menurut Pauline, keberadaan asuransi perjalanan akan sangat membantu pihak wisatawan saat terjadi kecelakaan.
Misalnya, saat wisatawan mengalami kecelakaan dalam aktivitas wisata, maka pihak yang mengurus kerugian yang timbul adalah perusahaan asuransi tersebut.
"Seperti saat terjadi kecelakaan dalam perjalanan, itu kalau ada kewajiban asuransi yang mengurus ganti rugi kerugiannya nanti adalah perusahaan asuransi, bukan dari pemerintah," imbuh dia.
Dengan begitu, perusahaan asuransi akan menyelidiki apakah kejadian itu disengaja atau tidak, penyebabnya apa, dan klausul-klausul (ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian) lainnya untuk coverage penggantian kerugian. *
Komentar