nusabali

Antisipasi Gugatan SMS, KPU Bali Minta Cek ke MK

  • www.nusabali.com-antisipasi-gugatan-sms-kpu-bali-minta-cek-ke-mk

Penetapan calon kepala daerah terpilih di Pilkada Karangasem 2015 bisa ditunda. 

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memerintahkan KPU Kabupaten Karangasem melakukan pengecekan ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada rencana permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) alias gugatan oleh pasangan calon kepala daerah Karangasem yang diusung PDIP I Wayan Sudirta–Ni Made Sumiati (SMS) terhadap hasil Pilkada Karangasem, 9 Desember 2015.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wirasa Raka Sandhi, mengatakan, meskipun KPU Karangasem sudah menetapkan hasil perolehan suara, penetapan calon tidak bisa dilaksanakan kalau ada gugatan dari paket SMS. 

“Pihak KPU Bali telah meminta KPU Karangasem menunggu adanya kepastian di MK dan KPU RI. Kami minta KPU Karangasem berkoordinasi dengan KPU RI dan MK. Apakah ada PHP (gugatan) masuk. Kalau ada PHP masuk, berarti penetapan calon terpilih akan menunggu hasil proses di MK selesai,” ucapnya, di Denpasar, Sabtu (19/12).

Kata Raka Sandhi, pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah SMS memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan PHP terhadap hasil Pilkada Karangasem. Penetapan perolehan suara di Pilkada Karangasem dilaksanakan, Kamis (17/12) lalu. Jadi jatuh temponya adalah, Minggu (20/12) hari ini. “Mengenai waktu/jam dihitung dari jam penetapan pada 17 Desember lalu. Hitungan 3 x 24 jam. Kalaua besok tidak ada gugatan disampaikan berarti penetapan calon terpilih bisa diagendakan KPU Karangasem,” kata pria yang juga aktivis GMNI, ini.

Menurut Raka Sandhi, apabila proses pengajuan PHP dilakukan pasangan calon kepala daerah atas keberatan hasil pilkada, akan masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran permohonan tidak mengenal hari libur. Kalau pendaftaran PHP masuk ke MK, maka pihak MK akan memberitahu KPU RI. Setelah itu KPU RI akan mengumumkan kepada KPU kabupaten dan kota serta KPU provinsi mengenai adanya gugatan hasil pilkada ke MK.

“Inilah yang kami maksud, agar KPU Karangasem berkoordinasi dengan KPU RI dan ke MK. Supaya jangan sampai tidak tahu hasil Pilkada Karangasem digugat,” ujar pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, ini.
Raka Sandhi, mengatakan, saat ini dari 6 pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu, baru Karangasem yang ada wacana kandidat melakukan PHP. 

Sementara di 5 kabupaten dan kota seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan Kabupaten Bangli, tidak ada wacana calon melakukan gugatan. Meskipun di Denpasar ada saksi dari pasangan calon nomor 3 yakni saksi I Made Arjaya–Anak Agung Ayu Rai Sunasri tidak menandatangani berita acara, namun menerima hasil rekapitulasi suara. “Baru Karangasem saja ada wacana PHP. Lima kabupaten/kota lainnya kemungkinan akan segera jadwalkan penetapan calon terpilih. Kalau sudah penetapan calon terpilih, selesai sudah tugas KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak ini,” tegas Raka Sandhi.

Raka Sandhi menyatakan menghormati langkah kandidat calon SMS terkait dengan Pilkada Karangasem. KPU Karangasem juga wajib untuk memberikan jawaban terkait dengan hasil pilkada di dalam proses MK nanti. ”Langkah kandidat SMS di Karangasme kita harus hormati. Karena hak konstitusional. Sepanjang ada dalil yang nanti disampaikan. Tentunya itu nanti ranahnya MK,” tutur Raka Sandhi.

Sementara Ketua Tim Pemenangan pasangan SMS I Wayan Sutena tetap akan melaksanakan pengajuan gugatan ke MK. Hal itu disampaikan Sutena saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/12) sore. Sutena mengatakan langkah SMS melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada Karangasem untuk menegakkan demokrasi di Karangasem. 

“Bukan persoalan hasil perhitungan suara yang selisihnya di bawah 2 persen atau lebih dari 2 persen. Kami melakukan gugatan atas nama rakyat karena terjadinya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” kata politisi asal Klungkung, itu. 7 nat

Komentar