Dana Cadangan Pilkada Rp 30 Miliar
Dana cadangan Pilkada sebesar Rp 30 miliar sudah disimpan di APBD 2023, namun belum ada mekanisme bagaimana pencairannya.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan rencana menganggarkan Dana Cadangan Pilkada di tahun ini. Sesuai kesepakatan dana cadangan Pilkada yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 ini sebesar Rp 30 miliar.
Penyiapan dana cadangan Pilkada ini pun sudah dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan yang disahkan tahun 2022 lalu. Dana cadangan ini disepakati eksekutif dan legislatif untuk mengurangi beban anggaran pemerintah, jika seluruh anggaran yang diperlukan dalam Pilkada 2024 mendatang dikeluarkan dalam satu kali anggaran.
Pemkab Buleleng dalam Pilkada serentak 2024, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, wajib menyiapkan dana sebesar Rp 79,7 miliar. Anggaran itu terinci untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan. Sebesar Rp 56,9 miliar kebutuhan anggaran diperlukan KPU, Rp 10,2 miliar untuk Bawaslu Kabupaten, Rp 3,4 miliar untuk TNI dan Rp 9,2 miliar untuk Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dana cadangan Pilkada itu sudah disimpan di APBD 2023 sebanyak Rp 30 miliar. Sedangkan sisa kebutuhan anggaran Rp 49,7 miliar pada Pilkada 2024 mendatang akan dipenuhi di tahun itu. “Nanti akan disesuaikan lagi berapa sisa kebutuhannya, karena ada sharing anggaran juga dengan Pemprov Bali,” kata Suyasa.
Suyasa menjelaskan hingga kini belum ada mekanisme pencairan dana cadangan Pilkada. Terutama jika diperlukan untuk tahapan Pilkada yang sudah dimulai November 2023 ini. Menurutnya dana cadangan yang disiapkan pemerintah baru boleh dicairkan dalam hitungan satu tahun anggaran. Tetapi jika harus dicairkan karena tahapan dimulai sebelum genap satu tahun anggaran, harus ada permohonan persetujuan untuk dicairkan
“Dari sisi anggaran sudah siap, mekanisme pencairannya masih dikoordinasikan. Tetapi tidak ada yang terhambat,” tegas dia. *k23
Penyiapan dana cadangan Pilkada ini pun sudah dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan yang disahkan tahun 2022 lalu. Dana cadangan ini disepakati eksekutif dan legislatif untuk mengurangi beban anggaran pemerintah, jika seluruh anggaran yang diperlukan dalam Pilkada 2024 mendatang dikeluarkan dalam satu kali anggaran.
Pemkab Buleleng dalam Pilkada serentak 2024, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, wajib menyiapkan dana sebesar Rp 79,7 miliar. Anggaran itu terinci untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan. Sebesar Rp 56,9 miliar kebutuhan anggaran diperlukan KPU, Rp 10,2 miliar untuk Bawaslu Kabupaten, Rp 3,4 miliar untuk TNI dan Rp 9,2 miliar untuk Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dana cadangan Pilkada itu sudah disimpan di APBD 2023 sebanyak Rp 30 miliar. Sedangkan sisa kebutuhan anggaran Rp 49,7 miliar pada Pilkada 2024 mendatang akan dipenuhi di tahun itu. “Nanti akan disesuaikan lagi berapa sisa kebutuhannya, karena ada sharing anggaran juga dengan Pemprov Bali,” kata Suyasa.
Suyasa menjelaskan hingga kini belum ada mekanisme pencairan dana cadangan Pilkada. Terutama jika diperlukan untuk tahapan Pilkada yang sudah dimulai November 2023 ini. Menurutnya dana cadangan yang disiapkan pemerintah baru boleh dicairkan dalam hitungan satu tahun anggaran. Tetapi jika harus dicairkan karena tahapan dimulai sebelum genap satu tahun anggaran, harus ada permohonan persetujuan untuk dicairkan
“Dari sisi anggaran sudah siap, mekanisme pencairannya masih dikoordinasikan. Tetapi tidak ada yang terhambat,” tegas dia. *k23
Komentar