MA Batalkan Utang Bengkak Rp 9 Miliar
Penggugat Hanya Dibebankan Membayar Rp 2 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Kasus gugatan utang Rp 2 miliar yang bengkak jadi Rp 9 miliar berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan, MA menguatkan putusan PT Denpasar sebelumnya. Dengan putusan ini, kakak beradik I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, yang menjadi penggugat hanya perlu membayar Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman.
R Reydi Nobel Kristoni Haksni Kusuma selaku koordinator kuasa hukum Sutara dan Wirawan, Kamis (25/1) menyatakan risalah pemberitahuan putusan kasasi sudah diterima melalui juru sita PN Denpasar. “Dalam putusan kasasi disebutkan hakim menolak kasasi Surjadi dan Anna Lukman, keduanya terbukti melawan hukum. Sedangkan utang klien kami tetap Rp 2 miliar,” ujar Reydi Nobel ditemui di PN Denpasar.
Poin amar putusan lainnya, menghukum tergugat I mengembalikan jaminan yang dikasainya yaitu sebuah sertipikat hak milik nomor 1533/Keruahan Seminyak, seluas 500 meter persegi. Hakim tingkat kasasi sambung pengacara yang hobi menembak ini, telah memutuskan menyatakan batal demi hukum akta pengakuan hutang, akta pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengosongan. “ Setelah inkrah, kami pasti akan bayar sesuai perjanjian,” cetus Reydi.
Putusan kasasi ini memperkuat putusan majelis hakim PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memutuskan Sutara dan Wirawan hanya perlu membayar utang sesuai perjanjian awal, yakni Rp 2 miliar. Sebelumnya, PT Denpasar mengabulkan kontra memori bading yang diajukan Sutara dan Wirawan. Putusan banding PT Denpasar itu memperkuat putusan PN Denpasar.
Seperti diberitakan, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.
Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.
Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.
Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah kliennya ditekan bahkan diancam untk menandatangani surat pernyataan utang menjadi Rp 9 miliar. *rez
1
Komentar