Terkait Pemetaan Tanah Secara Digital Oleh Menteri ATR/BPN, Denpasar Ditetapkan Kota Lengkap Pertama di Indonesia
DENPASAR, NusaBali
Kota Denpasar ditetapkan sebagai kota pertama di Indonesia sebagai Kota Lengkap dengan pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat melaunching Denpasar sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia yang ditandai dengan pemukulan gong dan pemutaran video, di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Kamis (26/1).
Launching ini disaksikan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Perwakilan Kodam IX/Udayana, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, H Mochamad Hatta dan unsur terkait lainnya.
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto menjelaskan, adapun kriteria dari Kota Lengkap yakni seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai dengan kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis. Secara tekstual ialah secara spasial peta tidak ada overlap dari bidang satu kebidang lainya (semuanya rata) di peta.
Sedangkan secara yuridis bahwa bidang tanah itu di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya bisa di atur di sistem BPN secara digitalisasi bisa masuk dan akurat. Kota Denpasar sudah melengkapi itu semua dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai Kota Lengkap.
"Adapun keuntungan menjadi Kota Lengkap yakni, masyarakat diberikan kemudahan di dalam mengurus tanahnya karena sudah menggunakan digital, investor juga memiliki kepastian hukum apabila menanamkan investasinya di Denpasar, dan juga para mafia tanah tidak akan bisa bermain karena seluruh tanah sudah terdaftar, maka tidak ada ruang bagi mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto.
Sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo wilayah yang sudah menjadi Kota Lengkap akan menjadi wilayah investor teraman dalam menggerakkan perekonomiannya karena sudah memiliki kepastian hukum dan kemudahan-kemudahan lainnya dalam pergerakan pembangunan kedepannya.
Ditambahkan, untuk itu program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas ditetapkannya Denpasar sebagai Kota Lengkap dalam pendataan tanah.
" Ini tentu menjadi kebanggaan dan juga dapat memberikan kepastian secara hukum bahwa semua bidang tanah di Denpasar sudah terpetakan secara digital dan memberikan iklim yang baik bagi pertumbuhan investasi di Denpasar," kata Jaya Negara.*mis
Komentar