nusabali

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Lagi

  • www.nusabali.com-lps-naikkan-suku-bunga-penjaminan-lagi

JAKARTA, NusaBali
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penetapan tingkat bunga penjamin di periode pertama 2023.

Berdasarkan rapat Dewan Komisioner LPS, ditetapkan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum, BPR, dan valuta asing di bank umum.

"Maka rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir detikcom, Kamis (26/1).

Rinciannya, bank umum tingkat bunga penjaminan menjadi 4%, bank perkreditan rakyat (BPR) 6,5%, serta valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 2%.

"Tingkat bunga penjaminan berlaku 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023," lanjutnya. LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun. Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.

Purbaya juga menjelaskan tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar perbankan.

"Yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas yang sehat antar bank dalam menghimpun dana masyarakat, mempertimbangkan forward looking untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

Sebelumnya, pada periode September 2022, LPS menetapkan tingkat bunga penjamin simpanan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR menjadi 3,75%.

Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75 persen. Untuk bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25 persen.

"Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa (27/9). *

Komentar