Ambil Paket 10 Kg Ganja, Kurir Jaringan Lapas Diciduk
DENPASAR, NusaBali
Ditres Narkoba Polda Bali meringkus Donny Siswanto, 35, saat mengambil paketan berisi ganja seberat 10 kilogram di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Pengakuan Donny, ganja tersebut milik seseorang bernama Mawar yang mendekam di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Dari keterangan DS, barang bukti yang diuga ganja itu milik oleh seseorang bernama Mawar yang diketahui sedang berada di LP Kerobokan," Ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Iwan Eka Putra dalam keterangan resminya, Jumat (27/1).
Iwan mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Donny Siswanto yang akan mengambil paket dari Medan. Paket itu diduga narkotika jenis ganja dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi. Menerima informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali pun melakukan penyelidikan sampai menemukan target yang sedang dibonceng temannya, Muhamad Nur Rizkiyadi berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Mereka tampak mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil boks dengan nomor polisi B-4938-FCI dari jasa ekspedisi JNE di Jalan Tukad Balian, Banjar Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar," terang Kombes Iwan.
Setelah paket diberikan oleh petugas jasa ekspedisi, Shidiq Supriyanto, polisi kemudian menangkap dan langsung menggeledah Donny Siswanto
Penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi dari petugas jasa ekspedisi, yakni Shidiq Supriyanto, serta masyarakat umum Putu Sumber Budi Adnyana.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan satu buah paket boks warna hijau yang dibungkus plastik hitam dan dilakban warna coklat. Di dalam bungkus plastik terdapat 10 bungkusan kresek warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening.
"Di dalam 10 bungkusan kresek warna merah itu masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram bruto atau 9.664 gram netto," jelasnya.
Selain itu, polisi mengamankan tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris. Di dalam tas itu berisi satu bendel plastik klip ukuran sedang, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting dan di genggaman tangan kanan pelaku ditemukan handphone (HP) merek Realme C2 warna biru
Tak sampai di sana, polisi melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Gunung Slamet XIV, Nomor 14, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Sayangnya, polisi tak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Usai melakukan penggeledahan, polisi kemudian membawa Donny Siswanto beserta barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Bali.
Kini, polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Donny dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun. *
1
Komentar