Tersangka Peragakan 39 Adegan saat Habisi Korban, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan asal Batam
Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan kondisi di lapangan saat tersangka melakukan pembunuhan.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan (Polsek Densel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Aluna Sagita, 26, dengan tersangka R Aryo Puspo Buwono, 26, Jumat (27/1) pagi. Rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka Aryo itu digelar langsung di lokasi kejadian, kos Grya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kegiatan rekonstruksi itu langsung disaksikan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. Kepada wartawan, Kompol Teja mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi kemarin tersangka memperagakan 39 adegan.
Puluhan adegan yang diperagakan oleh tersangka kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 semuanya sesuai dengan keterangan yang dituangkannya pada BAP. "Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dan kejadiannya di lapangan. Keterangan di BAP dicocokan dengan memperagakan langsung di TKP. Ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP," ungkap Kapolsek.
Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatar belakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.
Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Korban akhirnya ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus didalamnya terdir dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikae Hutabarat itu hanya membutuhkan waktu dua hari pasca kejadian untuk menangkap tersangka di tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. *pol
Kegiatan rekonstruksi itu langsung disaksikan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. Kepada wartawan, Kompol Teja mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi kemarin tersangka memperagakan 39 adegan.
Puluhan adegan yang diperagakan oleh tersangka kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 semuanya sesuai dengan keterangan yang dituangkannya pada BAP. "Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dan kejadiannya di lapangan. Keterangan di BAP dicocokan dengan memperagakan langsung di TKP. Ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP," ungkap Kapolsek.
Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatar belakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.
Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Korban akhirnya ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus didalamnya terdir dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikae Hutabarat itu hanya membutuhkan waktu dua hari pasca kejadian untuk menangkap tersangka di tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. *pol
Komentar