Sanggahan Diterima, 35 Peserta Lolos Seleksi PPPK
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 35 orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan memenuhi syarat alias lulus seleksi administrasi setelah melakukan sanggahan.
Sebelumnya 35 orang ini bagian dari 156 orang peserta yang mengajukan sanggahan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.
Puluhan peserta tersebut berubah status dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah melakukan sanggahan dan memberikan bukti dan kelengkapan berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak sesuai. Keputusan ini pun ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) ASN Pemkab Buleleng melalui rapat koordinasi dan pembahasan. Pengumuman pasca sanggah pun diumumkan melalui website dan media sosial Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Jumat (27/1) petang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Made Herry Hermawan mengatakan Pansel ASN Kabupaten Buleleng telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama sepekan penuh dari tanggal 19-25 Januari ini. Seluruh sanggahan pelamar dan bukti dokumen yang memperkuat sanggahan diperiksa kembali secara seksama. Namun dari 156 pelamar yang mengajukan sanggahan hanya 35 orang yang di akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi pelamar yang melakukan sanggahan dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat ini berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetensi yang saat ini sedang menunggu jadwal pelaksanaan,” ucap Herry seizin Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa.
Selain itu, Pansel ASN Pemkab Buleleng juga melakukan verifikasi ulang atas pengaduan 20 orang pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat namun dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah dilakukan pengecekan kembali 20 orang yang bersangkutan berubah status menjadi tidak memenuhi syarat.
Namun Pansel ASN Kabupaten Buleleng kembali memberikan kesempatan kepada 20 pelamar yang berubah status dari MS menjadi TMS untuk melakukan sanggahan. Mereka diberikan waktu selama satu hari untuk melakukan sanggahan pada Jumat (27/1) sampai pukul 23.59 Wita. Pelamar yang bersangkutan pun wajib melampirkan bukti penguat sanggahan jika keberatan status dalam seleksi administrasi itu berubah menjadi TMS.
"Kalau ada yang mengajukan sanggahan akan dilakukan evaluasi kembali dan dilihat bukti penguat sanggahannya, kalau memang memenuhi syarat maka akan diluluskan," tegas Herry. *k23
Komentar