nusabali

Eks Walikota Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

  • www.nusabali.com-eks-walikota-tersangka-perampokan-rumdin-walikota-blitar

SURABAYA, NusaBali
Polda Jawa Timur menetapkan mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas (Rumdin) Walikota Blitar Santoso pada Desember 2022.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Walikota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Walikota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1).

Irjen Toni mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim. "Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Walikota Santoso merupakan balas dendam. "Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor. Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut. "Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya. "Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar. Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Samanhudi tercatat dua kali mengemban jabatan sebagai Wali Kota Blitar. Periode pertama yakni 3 Agustus 2010 sampai 3 Agustus 2015. Sementara periode kedua yakni 17 Februari 2016 sampai 15 Februari 2019. Eks kader PDI Perjuangan ini juga pernah menjabat Ketua DPRD Kota Blitar.

Samanhudi sendiri baru saja keluar dari bui di Lapas Sragen pada, Senin 10 Oktober 2022 lalu, usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018. Dia sebelumnya ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Samanhudi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. *ant

Komentar