Antara Apresiasi dan Kekhawatiran Krama
Menyimak SK Gubernur tentang Hari Arak Bali
Hari arak ini untuk kemuliaan arak Bali, baik untuk ekonomi, untuk kesehatan, dan untuk dikonsumsi dengan benar.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah berani dengan menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali bertanggal 23 Desember 2022.
Dalam keterangannya, beberapa waktu lalu, Gubernur Koster menyampaikan tanggal 29 Januari dipilih sebagai Hari Arak Bali demi memperingati terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali. Di mana di dalamnya arak Bali menjadi salah satu minuman tradisional Bali yang diatur tata kelolanya.
Langkah berani Gubernur Bali banyak menuai apresiasi, namun tidak sedikit yang khawatir. Organisasi Paiketan Krama Bali misalnya, dalam surat terbuka kepada Gubernur Bali yang ditandatangani Ketua Umum I Wayan Jondra dan Sekretaris Umum I Made Perwira Duta, melihat penetapan hari Arak Bali memberi kesan adanya kampanye seolah-olah masyarakat dianjurkan untuk mengkonsumsi arak. Sementara kebiasaan minum arak di masyarakat saat ini mayoritas bukanlah minum arak untuk sehat, namun minum arak untuk bersenang-senang sampai mabuk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta menyampaikan peringatan Hari Arak Bali justru salah satunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang suka minum minuman beralkohol, termasuk arak Bali, secara berlebihan agar menjadi lebih bijak dalam mengkonsumsinya. "Melalui peringatan Hari Arak Bali ini kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memuliakan arak Bali supaya ditempatkan pada posisi yang sebenarnya dan tidak disalahgunakan dan tidak disalahartikan," ujar Wayan Jarta, Sabtu (28/1).
Wayan Jarta mengatakan, sejalan dengan semangat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Hari Arak Bali mengajak seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi pemanfaatan arak Bali di masyarakat. Pengawasan ini termasuk melarang arak Bali dikonsumsi oleh anak-anak. Orang dewasa juga dilarang mengkonsumsi arak secara berlebihan hingga mabuk-mabukan dan merusak kesehatannya sendiri.
"Hari arak kita ramai-ramai mabuk, tidak! Hari arak ini bukan untuk itu. Hari arak ini untuk kemuliaan arak Bali, baik untuk ekonomi, untuk kesehatan, dan untuk dikonsumsi dengan benar. Ayo kita awasi bersama supaya pemanfaatan arak tidak disalahgunakan," ujar birokrat asal Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Lebih lanjut, Wayan Jarta mengingatkan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, terutama untuk melindungi para perajin arak di desa-desa. Dengan Pergub tersebut perajin arak Bali mendapat pelindungan untuk dapat memproduksi arak di rumahnya masing-masing secara aman tanpa harus ada kekhawatiran untuk disidak oleh aparat berwenang.
Kadisperindag Bali mengungkapkan, semenjak Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diberlakukan, ada peningkatan jumlah perajin bahan baku arak dari 900an perajin menjadi 1.500an perajin. Disampaikannya, perajin arak banyak terdapat di Kabupaten Karangasem, selain juga di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Dia menambahkan, para pelaku usaha yang suka berinovasi dalam minuman beralkohol untuk menghasilkan varian minuman yang disukai masyarakat, pada akhirnya juga banyak berinovasi menghasilkan varian-varian merk minuman beralkohol yang berbahan baku arak. "Dulunya hanya sekitar 12 merk, sekarang telah mencapai 32 merk," ujar Kadis Jarta.
Wayan Jarta menyampaikan, Pemprov Bali tentunya masih akan terus berupaya keras menyempurnakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali khususnya arak Bali. Para perajin akan terus diberdayakan agar menghasilkan arak yang lebih berkualitas lagi.
Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis arak Bali di beberapa tempat. Dari sisi pemasaran, selain mendekati pasar wisata Bali, juga akan mendekati pasar kota-kota besar di Indonesia hingga melakukan pameran di luar negeri. "Ini tugas kita bersama-sama untuk memberikan pemahaman bahwa arak itu adalah minuman yang bermartabat yang bisa kita setarakan dengan minuman beralkohol lainnya," kata Kadisperindag Bali. *cr78
Dalam keterangannya, beberapa waktu lalu, Gubernur Koster menyampaikan tanggal 29 Januari dipilih sebagai Hari Arak Bali demi memperingati terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali. Di mana di dalamnya arak Bali menjadi salah satu minuman tradisional Bali yang diatur tata kelolanya.
Langkah berani Gubernur Bali banyak menuai apresiasi, namun tidak sedikit yang khawatir. Organisasi Paiketan Krama Bali misalnya, dalam surat terbuka kepada Gubernur Bali yang ditandatangani Ketua Umum I Wayan Jondra dan Sekretaris Umum I Made Perwira Duta, melihat penetapan hari Arak Bali memberi kesan adanya kampanye seolah-olah masyarakat dianjurkan untuk mengkonsumsi arak. Sementara kebiasaan minum arak di masyarakat saat ini mayoritas bukanlah minum arak untuk sehat, namun minum arak untuk bersenang-senang sampai mabuk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta menyampaikan peringatan Hari Arak Bali justru salah satunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang suka minum minuman beralkohol, termasuk arak Bali, secara berlebihan agar menjadi lebih bijak dalam mengkonsumsinya. "Melalui peringatan Hari Arak Bali ini kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memuliakan arak Bali supaya ditempatkan pada posisi yang sebenarnya dan tidak disalahgunakan dan tidak disalahartikan," ujar Wayan Jarta, Sabtu (28/1).
Wayan Jarta mengatakan, sejalan dengan semangat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Hari Arak Bali mengajak seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi pemanfaatan arak Bali di masyarakat. Pengawasan ini termasuk melarang arak Bali dikonsumsi oleh anak-anak. Orang dewasa juga dilarang mengkonsumsi arak secara berlebihan hingga mabuk-mabukan dan merusak kesehatannya sendiri.
"Hari arak kita ramai-ramai mabuk, tidak! Hari arak ini bukan untuk itu. Hari arak ini untuk kemuliaan arak Bali, baik untuk ekonomi, untuk kesehatan, dan untuk dikonsumsi dengan benar. Ayo kita awasi bersama supaya pemanfaatan arak tidak disalahgunakan," ujar birokrat asal Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Lebih lanjut, Wayan Jarta mengingatkan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, terutama untuk melindungi para perajin arak di desa-desa. Dengan Pergub tersebut perajin arak Bali mendapat pelindungan untuk dapat memproduksi arak di rumahnya masing-masing secara aman tanpa harus ada kekhawatiran untuk disidak oleh aparat berwenang.
Kadisperindag Bali mengungkapkan, semenjak Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diberlakukan, ada peningkatan jumlah perajin bahan baku arak dari 900an perajin menjadi 1.500an perajin. Disampaikannya, perajin arak banyak terdapat di Kabupaten Karangasem, selain juga di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Dia menambahkan, para pelaku usaha yang suka berinovasi dalam minuman beralkohol untuk menghasilkan varian minuman yang disukai masyarakat, pada akhirnya juga banyak berinovasi menghasilkan varian-varian merk minuman beralkohol yang berbahan baku arak. "Dulunya hanya sekitar 12 merk, sekarang telah mencapai 32 merk," ujar Kadis Jarta.
Wayan Jarta menyampaikan, Pemprov Bali tentunya masih akan terus berupaya keras menyempurnakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali khususnya arak Bali. Para perajin akan terus diberdayakan agar menghasilkan arak yang lebih berkualitas lagi.
Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis arak Bali di beberapa tempat. Dari sisi pemasaran, selain mendekati pasar wisata Bali, juga akan mendekati pasar kota-kota besar di Indonesia hingga melakukan pameran di luar negeri. "Ini tugas kita bersama-sama untuk memberikan pemahaman bahwa arak itu adalah minuman yang bermartabat yang bisa kita setarakan dengan minuman beralkohol lainnya," kata Kadisperindag Bali. *cr78
1
Komentar