Pelaku dan Pengedar Narkoba Diringkus
Tiga nelayan dan satu karyawan swasta ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan mulai 14 hingga 24 Januari 2023.
NEGARA, NusaBali
Memasuki awal tahun 2023 ini, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Jembrana membekuk empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 4 orang yang diringkus, 3 orang di antaranya termasuk sebagai pengedar shabu. Sedangkan satu orang lagi disangkakan sebagai pengguna.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (28/1), mengatakan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu ini diamankan di TKP berbeda.
Pertama pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 Wita, diamankan pelaku bernama Nur Rahim alias Rohim, 45, warga Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Pelaku Rohim yang merupakan seorang nelayan, itu diamankan di rumahnya dengan beberapa barang bukti. Di antaranya satu paket plastik paket plastik klip berisi shabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto, sebuah handphone (HP) merk Oppo, satu buah bong satu buah korek api gas, 11 buah pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, sebuah gunting, dan sebuah timbangan digital warna silver.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Rohim pun mengaku sebelumnya telah mendapat paket shabu dari seorang temannya yang juga seorang nelayan, Sapturrahman alias Saiman, 45, dari Banjar Persinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Alhasil, dari hasil pengembangan pelaku Rohim, itu petugas berhasil mengamankan pelaku Saiman di rumahnya, Sabtu (14/1) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Tersangka S ini masih satu jaringan dengan tersangka NR (Nur Rahim alias Rohim). Sebelumnya mengaku sempat memberikan 5 paket shabu sebanyak 5 gram kepada tersangka NR. Dari penggeledahan di rumah S, kami amankan barang bukti sebuah HP, sebuah tutup bong, sebuah pipa kaca, sebuah sendok dari pipet plastik, sebuah korek api gas, dan sebuah plastik klip bekas pembungkus shabu," ucap AKBP Juliana.
Kemudian pelaku ketiga, diamankan Afek alias Debrong, 46, dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku Debrong yang juga seorang nelayan, ini diamankan saat melintas di Jalan Tunjung, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (15/1) pukul 13.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan pelaku Debrong membawa sebuah paket shabu dengan berat 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto. Di samping itu, diamankan sebuah bekas pembungkus rokok, potongan lakban warna abu-abu, sebuah potongan pipet bening, sebuah HP merk Realme, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna biru DK 3837 UAJ yang dibawa pelaku Debrong.
Sedangan pelaku keempat, diamankan Ida Bagus Putu Eri Erawan, 46, seorang karyawan swasta dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Pelaku Eri ini diamankan di rumahnya, Selasa (24/1), sekitar pukul 18.30 Wita. Dari penggerebekan di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 paket plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto.
Keempat paket shabu itu, masing-masing terdiri dari satu paket dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto, satu paket berat 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto, satu paket berat 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto, dan satu paket dengan berat 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto. Di samping itu, juga diamankan 3 buah potongan pipet plastik, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah bong, uang tunai sebesar Rp 550.000, sebuah HP Vivo dan sebuah celana pendek warna biru.
AKBP Juliana menjelaskan, untuk asal-usul shabu yang dimiliki tersangka Afek dan tersangka IB Putu Eri Erawan, masih dalam proses pengembangan. Ada dugaan tersangka Afek mendapat shabu dari seseorang asal Karangasem. Sedangkan tersangka Eri Erawan diduga mendapat shabu dari seseorang di Jembrana.
"Terduga yang memberikan barang masih diselidiki. Kamitetap berusaha melakukan pengembangan," ujar AKBP Jualiana, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan.
Dari 4 pelaku itu, ada 3 orang yang dipersangkakan sebagai pengedar, yakni Nur Rahim alias Rohim, Sapturrahman alias Saiman, dan Ida Bagus Putu Eri Erawan. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Afek alias Debrong yang diduga hanya sebagai pengguna. Debrong sendiri disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Juliana berharap, agar semua pihak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Termasuk diharapkan adanya sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi ketika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. "Kita terus edukasi masyarakat agar jangan sampai terjerumus. Kita pun berharap agar masyarakat ada kepedulian untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Juliana. *ode
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (28/1), mengatakan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu ini diamankan di TKP berbeda.
Pertama pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 Wita, diamankan pelaku bernama Nur Rahim alias Rohim, 45, warga Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Pelaku Rohim yang merupakan seorang nelayan, itu diamankan di rumahnya dengan beberapa barang bukti. Di antaranya satu paket plastik paket plastik klip berisi shabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto, sebuah handphone (HP) merk Oppo, satu buah bong satu buah korek api gas, 11 buah pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, sebuah gunting, dan sebuah timbangan digital warna silver.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Rohim pun mengaku sebelumnya telah mendapat paket shabu dari seorang temannya yang juga seorang nelayan, Sapturrahman alias Saiman, 45, dari Banjar Persinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Alhasil, dari hasil pengembangan pelaku Rohim, itu petugas berhasil mengamankan pelaku Saiman di rumahnya, Sabtu (14/1) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Tersangka S ini masih satu jaringan dengan tersangka NR (Nur Rahim alias Rohim). Sebelumnya mengaku sempat memberikan 5 paket shabu sebanyak 5 gram kepada tersangka NR. Dari penggeledahan di rumah S, kami amankan barang bukti sebuah HP, sebuah tutup bong, sebuah pipa kaca, sebuah sendok dari pipet plastik, sebuah korek api gas, dan sebuah plastik klip bekas pembungkus shabu," ucap AKBP Juliana.
Kemudian pelaku ketiga, diamankan Afek alias Debrong, 46, dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku Debrong yang juga seorang nelayan, ini diamankan saat melintas di Jalan Tunjung, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (15/1) pukul 13.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan pelaku Debrong membawa sebuah paket shabu dengan berat 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto. Di samping itu, diamankan sebuah bekas pembungkus rokok, potongan lakban warna abu-abu, sebuah potongan pipet bening, sebuah HP merk Realme, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna biru DK 3837 UAJ yang dibawa pelaku Debrong.
Sedangan pelaku keempat, diamankan Ida Bagus Putu Eri Erawan, 46, seorang karyawan swasta dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Pelaku Eri ini diamankan di rumahnya, Selasa (24/1), sekitar pukul 18.30 Wita. Dari penggerebekan di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 paket plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto.
Keempat paket shabu itu, masing-masing terdiri dari satu paket dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto, satu paket berat 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto, satu paket berat 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto, dan satu paket dengan berat 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto. Di samping itu, juga diamankan 3 buah potongan pipet plastik, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah bong, uang tunai sebesar Rp 550.000, sebuah HP Vivo dan sebuah celana pendek warna biru.
AKBP Juliana menjelaskan, untuk asal-usul shabu yang dimiliki tersangka Afek dan tersangka IB Putu Eri Erawan, masih dalam proses pengembangan. Ada dugaan tersangka Afek mendapat shabu dari seseorang asal Karangasem. Sedangkan tersangka Eri Erawan diduga mendapat shabu dari seseorang di Jembrana.
"Terduga yang memberikan barang masih diselidiki. Kamitetap berusaha melakukan pengembangan," ujar AKBP Jualiana, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan.
Dari 4 pelaku itu, ada 3 orang yang dipersangkakan sebagai pengedar, yakni Nur Rahim alias Rohim, Sapturrahman alias Saiman, dan Ida Bagus Putu Eri Erawan. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Afek alias Debrong yang diduga hanya sebagai pengguna. Debrong sendiri disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Juliana berharap, agar semua pihak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Termasuk diharapkan adanya sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi ketika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. "Kita terus edukasi masyarakat agar jangan sampai terjerumus. Kita pun berharap agar masyarakat ada kepedulian untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Juliana. *ode
Komentar