nusabali

Terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di Perumahan Puri Gading, Dinas Perkim Tak Bisa Berbuat Banyak

  • www.nusabali.com-terkait-fasilitas-sosial-dan-fasilitas-umum-di-perumahan-puri-gading-dinas-perkim-tak-bisa-berbuat-banyak

Apabila nekat menangani kerusakan fasos dan fasum, tanpa ada penyerahan dari pengembang, dikhawatirkan bisa menjadi persoalan dikemudikan hari.

MANGUPURA, NusaBali

Kondisi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, yang dikeluhkan warga belum bisa diperbaiki. Pemkab Badung berdalih tak bisa memperbaiki fasos dan fasum yang dikeluhkan, lantaran belum diserahterimakan oleh pihak pengembang perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, mengatakan keluhan penghuni di Perumahan Puri Gading, Jimbaran itu tidak bisa segera ditangani dalam waktu dekat. Pasalnya, fasum dan fasos perumahan tersebut belum diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemkab Badung. Hal ini yang menjadi kendala upaya perbaikan di lapangan.

“Kami sudah berusaha memanggil pihak pengembang. Kami sudah panggil melalui surat sebanyak tiga kali. Namun belum ada respon,” kata Gung Bayu, sapaan akrabnya, Minggu (29/1).

Dijelaskan, proses bersurat ke pengembang sudah dilakukan sejak 2019 hingga 2022. Surat tersebut dilayangkan ke kantor pusatnya di Jakarta. Namun kendati sudah tiga kali bersurat, belum ada tanggapan, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak, terutama terkait penanganan kerusakan fasos dan fasum yang ada di Perumahan Puri Gading.

Menurut Gung Bayu, kalau pihaknya nekat menangani kerusakan fasos dan fasum, tanpa ada penyerahan dari pengembang, dikhawatirkan bisa menjadi persoalan dikemudikan hari, sebab fasilitas tersebut masih milik pengembang. “Tentu kita tidak bisa masuk. Kalau itu diaudit, kita bisa kena juga, karena semuanya di sana masih milik pengembang dan mereka belum menyerahkan fasos fasumnya ke pemda,” tegasnya.

Secara aturan, lanjut Gung Bayu, harusnya pengembang menyerahkan fasus dan fasum setahun setelah serah terima dengan masyarakat. Nyatanya sampai saat ini belum dilakukan.

Gung Bayu juga menggarisbawahi, sebenarnya bisa saja tidak diserahkan, tapi harus dipelihara dan dikelola. Hal ini demi kepentingan umum dan kebaikan masyarakat yang tinggal di sana.

Sebelumnya diberitakan, sebuah spanduk sindiran kepada pengembang dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertengger di kompleks Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (25/1) siang. Spanduk tersebut menyikapi kondisi jalan di dalam kawasan yang rusak parah, namun tak pernah ada diperbaikan. Kondisi lampu penerangan jalan (LPJ) juga jadi sorotan, lantaran sebagian besar mati dan tidak pernah diganti.

Spanduk sindiran yang bertengger di kawasan Perumahan Puri Gading, Jimbaran itu diperkirakan sudah berdiri sejak sepekan belakangan. Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa, secara terpisah mengaku tidak mengetahui pasti pihak, siapa yang sesungguhnya memasang spanduk tersebut. Namun dia membenarkan selama ini masyarakat Puri Gading kerap mengeluhkan soal padamnya LPJ dan rusaknya jalan. Menyikapi keluhan warga, pertemuan dengan pihak pengembang pun telah dilakukan. Hingga akhirnya diketahui bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan belum diserahterimakan kepada pemerintah. “Ternyata itu akibat dari tidak ditemukannya dokumen-dokumen dibutuhkan, mengingat kantor (pengembang) Puri Gading sudah lama tidak beroperasi,” jelasnya.

Walau begitu, lanjut Kardiyasa, mengenai keluhan warga perumahan sudah ditampung. Pihak kelurahan pun bahkan sudah melayangkan surat kepada Pemkab Badung, memohon membantuan agar proses penyerahan fasos dan fasum Perumahan Puri Gading dapat dilaksanakan.

“Melalui surat itu kami mohonkan solusi dan bantuannya agar proses penyerahan fasos dan fasum Perumahan Puri Gading dapat dilaksanakan, sehingga nantinya akan cepat mendapatkan penanganan,” kata Kardiyasa. *dar

Komentar