nusabali

Pengusaha Langgar Izin AP dan ABT

  • www.nusabali.com-pengusaha-langgar-izin-ap-dan-abt

Tiga perusahaan air minum tanpa izin bekerjasama dengan PDAM Tabanan dalam pemanfaatan air permukaan, namun PDAM tak bayar pajak.

TABANAN, NusaBali

Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali UPT Tabanan, dan Satpol PP Tabanan sidak ke sejumlah pengusaha air minum di Tabanan, Senin (29/5). Sidak gabungan ini terkait penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Bali Tahun 2016 tentang Perizinan dan Pemanfaatkan Air Permukaan (AP) dan Air Bawah Tanah (ABT).

Ada tiga perusahaan air minum yang disasar gabungan Satpol PP. Ketiganya yakni CV Satri Putri Jaya di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Oasis di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, dan Duta di Pesiapan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Ketiga perusahaan ini bekerjsama dengan PDAM Tabanan dalam pemanfaatan air permukaan. Ketiga perusahaan ini beroperasi tanpa izin sehingga ada indikasi pendapatan daerah bocor.  

CV Satri Putri Jaya di jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Tabanan telah mengantongi izin tempat usaha namun belum memiliki izin pemanfaatan air permukaan. “Perusahaan ini bekerja sama dengan PDAM Tabanan dalam pemanfaatan air permukaan,” terang Kasi Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi. Oasis dan Duta juga bekerjasama dengan PDAM dalam memanfaatkan air permukaan, namun izin pemanfaatan air itu belum ada. “Kami minta instansi terkait selalu berkoordinasi sehingga tidak ada kebocoran PAD di Tabanan,” pinta Dewa Darmadi.

Ditambahkan, PDAM Tabanan yang diajak bekerjasama dalam pemanfaatkan air permukaan justru tidak bayar pajak air yang dikomersilkan ke Dinas Pendapatan Provinsi Bali. Sesuai Pergub Nomor 61 tahun 2016 besar pajak 10 persen. “Ini berarti PDAM bermasalah,” imbuhnya. Satpol PP Provinsi Bali berikan surat pemanggilan terhadap pengusaha air minum tersebut untuk datang pada tanggal 20 Juni 2017. Mereka akan diberikan pembinaan. “Kami mengarahkan pengusaha mengurus izin,” jelasnya.

Dalam mengurus izin, Satpol PP Provinsi Bali menyarankan agar pengusaha mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Penida sebelum disetorkan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Prosesnya panjang tetapi jika mau mengurus akan bagus manfaatnya,” tandas Dewa Darmadi. Sementara Kasi Penerimaan dan Pendapatan dan Lain-lain Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Tabanan, I Gede Made Subandi mengatakan, dari 21 AP yang wajib pajak, 12 di antaranya tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan. Selama tidak memiliki izin, setiap 6 bulan sekali buat surat pernyataan. “Pengusaha yang bekerjasama dengan PDAM sudah kami kordinasikan untuk mengurus izin,” bebernya.

Diakui, banyak pengusaha yang memanfaatkan air permukaan enggan mengurus izin, alasannya proses terlalu ribet. Harus mengurus ke Provinsi Bali sebelum dibawa ke pusat. Dikatakan, pengusaha yang bekerjasama dengan PDAM dalam memanfaatkan air permukaan memang tidak menyetorkan pajak air yang dikomersilkan sebanyak 10 persen. “Kalau yang 21 AP wajib pajak itu sudah setor ke kami. Tetapi pengusaha yang bekerjasama dengan PDAM, PDAMnya belum bayar ke kami,” terang Subandi.

Terpisah, Direktur PDAM Tabanan Ida Bagus Oka Sedana saat dikonfirmasi menyatakan setiap bulan bayar pajak air permukaan sesuai Peraturan Gubernur Bali. “Bukti pembayaran dapat dikonfirmasi ke PDAM,” tandasnya. *d

Komentar