Manager Pensiun Pimpin KUD Bebandem
Untuk mengubah batas usia pensiun manager mesti mengubah dulu ketentuan AD-ART.
AMLAPURA, NusaBali
RAT (rapat anggota tahunan) KUD Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Sabtu (28/1), berlangsung alot. Namun demikian, RAT berhasil menelorkan keputusan penting, salah satunya memperpanjang masa kerja manager KUD I Nyoman Rasni sampai 2025. Meskipun manager ini pensiun Per 31 Desember 2022.
Dalam RAT terungkap, ketentuan pengurus dan pegawai termasuk jabatan manager selama ini diatur AD-ART, agar diubah. Salah satunya, mencabut batas usia manager sehingga sepakat memperpanjang jabatan manager yang telah memasuki masa pensiun. Usulan itu mendapatkan persetujuan anggota. "Kenapa umur jabatan manager dibatasi? Mestinya tidak perlu ada batasan umur itu," tegas I Ketut Naba,
salah satu pendiri KUD Bebandem dalam rapat KUD di Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem itu. Kata dia, sepanjang manager mampu mengelola KUD Bebandem dan pasal 33 UUD 1945, belum dicabut, maka KUD ini tetap eksis.
RAT KUD Bebandem dipimpin Ketua I Wayan Pasek, bersama Ketua Pengawas I Gede Partadana. Hadir, Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, segenap pengurus dan anggota.
Indrayana pun meyakinkan pendapat I Ketut Naba, bahwa jabatan manager KUD Bebandem, sesuai AD-ART yakni sampai usia 60 tahun. Per 31 Desember 2022, Manager I Nyoman Rasni memasuki purnatugas. Hanya saja, kata Indrayana, walaupun KUD Bebandem memiliki AD-ART, tetapi ketentuan hukum tertinggi ada pada RAT. Untuk mengubah batas usia pensiun manager mesti mengubah dulu ketentuan AD-ART.
Saat Indrayana menawarkan itu kepada segenap anggota yang hadir, serentak memberikan persetujuan. Akhirnya, RAT memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan manager sampai tahun 2025. "Jadi selama rentang waktu hingga tahun 2025, agar berupaya mencari calon manager baru, yang paham IT dan berkompeten," jelas Indrayana.
Ketua KUD Bebandem I Wayan Pasek juga menyetujui, hanya perpanjangan jabatan manager hingga tahun 2025, sambil mencari figur manager yang baru. Muncul
tanggapan dari Perbekel Sibetan I Made Beru Suryawan, agar RAT menanyakan hal itu kepada yang bersangkutan. "Apakah manager yang sedianya memasuki purnatugas, bersedia kembali bertugas atau tidak mestinya tanyakan dulu," pintanya.
Manager I Nyoman Rasni merespons, sebenarnya tanggungjawab dirinya sampai RAT, tutup buku 2022. "Ini tugas berat, tetapi saya tidak ingin mengecewakan keputusan RAT, siap bertugas asalkan mendapat dukungan semua pihak," pintanya. *k16
Dalam RAT terungkap, ketentuan pengurus dan pegawai termasuk jabatan manager selama ini diatur AD-ART, agar diubah. Salah satunya, mencabut batas usia manager sehingga sepakat memperpanjang jabatan manager yang telah memasuki masa pensiun. Usulan itu mendapatkan persetujuan anggota. "Kenapa umur jabatan manager dibatasi? Mestinya tidak perlu ada batasan umur itu," tegas I Ketut Naba,
salah satu pendiri KUD Bebandem dalam rapat KUD di Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem itu. Kata dia, sepanjang manager mampu mengelola KUD Bebandem dan pasal 33 UUD 1945, belum dicabut, maka KUD ini tetap eksis.
RAT KUD Bebandem dipimpin Ketua I Wayan Pasek, bersama Ketua Pengawas I Gede Partadana. Hadir, Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, segenap pengurus dan anggota.
Indrayana pun meyakinkan pendapat I Ketut Naba, bahwa jabatan manager KUD Bebandem, sesuai AD-ART yakni sampai usia 60 tahun. Per 31 Desember 2022, Manager I Nyoman Rasni memasuki purnatugas. Hanya saja, kata Indrayana, walaupun KUD Bebandem memiliki AD-ART, tetapi ketentuan hukum tertinggi ada pada RAT. Untuk mengubah batas usia pensiun manager mesti mengubah dulu ketentuan AD-ART.
Saat Indrayana menawarkan itu kepada segenap anggota yang hadir, serentak memberikan persetujuan. Akhirnya, RAT memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan manager sampai tahun 2025. "Jadi selama rentang waktu hingga tahun 2025, agar berupaya mencari calon manager baru, yang paham IT dan berkompeten," jelas Indrayana.
Ketua KUD Bebandem I Wayan Pasek juga menyetujui, hanya perpanjangan jabatan manager hingga tahun 2025, sambil mencari figur manager yang baru. Muncul
tanggapan dari Perbekel Sibetan I Made Beru Suryawan, agar RAT menanyakan hal itu kepada yang bersangkutan. "Apakah manager yang sedianya memasuki purnatugas, bersedia kembali bertugas atau tidak mestinya tanyakan dulu," pintanya.
Manager I Nyoman Rasni merespons, sebenarnya tanggungjawab dirinya sampai RAT, tutup buku 2022. "Ini tugas berat, tetapi saya tidak ingin mengecewakan keputusan RAT, siap bertugas asalkan mendapat dukungan semua pihak," pintanya. *k16
1
Komentar