Digagas Moratorium Toko Modern
Membludaknya toko modern di Buleleng dinilai banyak melakukan pelanggaran sehingga pertumbuhannya harus dimoratorium.
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng mendesak pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan izin toko modern menyusul banyaknya pelanggaran yang terjadi. Langkah ini dianggap tepat dalam menghentikan munculnya pelanggaran baru.
Sejauh ini jumlah toko modern di Buleleng diperkirakan sudah mencapai seratusan tersebar dari perkotaan hingga perdesaan. Dari jumlah yang diperkirakan itu, yang berizin hanya 51 toko modern.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa Senin (29/5) mengatakan, dewan segera merekomendasikan pada Bupati Buleleng, agar penerbitan izin terhadap toko modern dihentikan sementara. Karena masih banyak ditemukan pelanggaran. “Yang terjadi di lapangan, toko modern itu beroperasi dulu, padahal belum ada izinnya. Kemudian mereka tidak memperhatikan jarak yang ditetapkan dalam Perda,” katanya.
Selama ini pengelola hanya beroperasi dengan menggunakan rekomendasi perbekel semata. Padahal rekomendasi itu salah satu syarat mencari izin operasional pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
“Rekomendasi itu jadi tameng. Seakan-akan mereka sudah punya izin. Padahal itu (rekomendasi, red) salah satu syarat untuk cari izin,” kata Mangku Mertayasa.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini, moratorium langkah yang tepat sebelum akhirnya pemerintah melakukan pemutihan. Mangku menilai pemutihan menjadi opsi terakhir yang bisa dilaksanakan, karena toko modern yang ada sekarang ini sudah terlanjur beroperasi dan memberikan dampak ekonomi pada masyarakat. “Ini juga untuk membenahi atau mengecek pelanggaran yang terjadi, dan jangan sampai pelanggaran itu terjadi lagi, maka perlu ada pemberhentian sementara penerbitan izin,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng Putu Karuna menegaskan, pihaknya belum bisa memberlakukan moratorium penerbitan izin toko modern. Karena selama semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi, menjadi kewajiban untuk terbitkan izin. “Persoalan yang ada sekarang, ada toko modern yang sudah beroprasi tapi tidak mengajukan izin, ini yang mesti dicarikan solusi. Mereka ini hanya berbekal SIUP, dimana SIUP itu berlaku nasional,” katanya.
Dijelaskan, dengan SIUP yang berlaku secara nasional itu, investor toko modern boleh beropasi dimana saja. Putu Karuna menyebut, pemberlakukan SIUP secara nasional itu menjadi dilema ketika Perda diterapkan. “Ada SIUP berlaku nasional, disisi lain kita punya payung hukum perda, dimana harus perlu perizinan lainnya. Sulit menerapkan Perda, ketika SIUP sudah dikantongi investor,” jelasnya.
Menurut Karuna, pengendalian toko modern dengan cara memperketat IMB juga terbentur dengan ketentuan. Karena IMB menjadi salah satu peluang PAD, disamping itu semua bangunan harus memiliki IMB. Jadi bangunan yang mengurus IMB itu belum tentu juga dipakai toko modern. *k19
Sejauh ini jumlah toko modern di Buleleng diperkirakan sudah mencapai seratusan tersebar dari perkotaan hingga perdesaan. Dari jumlah yang diperkirakan itu, yang berizin hanya 51 toko modern.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa Senin (29/5) mengatakan, dewan segera merekomendasikan pada Bupati Buleleng, agar penerbitan izin terhadap toko modern dihentikan sementara. Karena masih banyak ditemukan pelanggaran. “Yang terjadi di lapangan, toko modern itu beroperasi dulu, padahal belum ada izinnya. Kemudian mereka tidak memperhatikan jarak yang ditetapkan dalam Perda,” katanya.
Selama ini pengelola hanya beroperasi dengan menggunakan rekomendasi perbekel semata. Padahal rekomendasi itu salah satu syarat mencari izin operasional pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
“Rekomendasi itu jadi tameng. Seakan-akan mereka sudah punya izin. Padahal itu (rekomendasi, red) salah satu syarat untuk cari izin,” kata Mangku Mertayasa.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini, moratorium langkah yang tepat sebelum akhirnya pemerintah melakukan pemutihan. Mangku menilai pemutihan menjadi opsi terakhir yang bisa dilaksanakan, karena toko modern yang ada sekarang ini sudah terlanjur beroperasi dan memberikan dampak ekonomi pada masyarakat. “Ini juga untuk membenahi atau mengecek pelanggaran yang terjadi, dan jangan sampai pelanggaran itu terjadi lagi, maka perlu ada pemberhentian sementara penerbitan izin,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng Putu Karuna menegaskan, pihaknya belum bisa memberlakukan moratorium penerbitan izin toko modern. Karena selama semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi, menjadi kewajiban untuk terbitkan izin. “Persoalan yang ada sekarang, ada toko modern yang sudah beroprasi tapi tidak mengajukan izin, ini yang mesti dicarikan solusi. Mereka ini hanya berbekal SIUP, dimana SIUP itu berlaku nasional,” katanya.
Dijelaskan, dengan SIUP yang berlaku secara nasional itu, investor toko modern boleh beropasi dimana saja. Putu Karuna menyebut, pemberlakukan SIUP secara nasional itu menjadi dilema ketika Perda diterapkan. “Ada SIUP berlaku nasional, disisi lain kita punya payung hukum perda, dimana harus perlu perizinan lainnya. Sulit menerapkan Perda, ketika SIUP sudah dikantongi investor,” jelasnya.
Menurut Karuna, pengendalian toko modern dengan cara memperketat IMB juga terbentur dengan ketentuan. Karena IMB menjadi salah satu peluang PAD, disamping itu semua bangunan harus memiliki IMB. Jadi bangunan yang mengurus IMB itu belum tentu juga dipakai toko modern. *k19
1
Komentar