nusabali

Jangan Remehkan Tugas Satpam, Perpanjangan Polri di Perkantoran

  • www.nusabali.com-jangan-remehkan-tugas-satpam-perpanjangan-polri-di-perkantoran

MANGUPURA, NusaBali.com - Satuan Pengamanan (Satpam) memiliki tanggung jawab besar dan strategis sebagai channel kepolisian di gedung, perkantoran, dan bangunan strategis.

Satpam bisa dibilang sebagai perpanjangan tangan Polri. Secara konstitusi, satpam masuk dalam komponen pengamanan swakarsa. Komponen ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Maka ada alasannya pula mengapa seragam satpam serupa tapi tidak sama dengan Polri. Salah satu karena statusnya sebagai pengamanan swakarsa yang membantu Polri. Pada Senin (30/1/2023), komponen pengamanan swakarsa ini merayakan puncak hari ulang tahun ke-42.

Seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia pun turut merayakan, tidak terkecuali Polres Badung. Puncak HUT ke-42 satpam dirayakan dengan apel di halaman Mapolres Badung pada Senin pagi. Kapolres Badung AKBD Leo Dedy Defretes menegaskan krusialitas tugas satpam dalam menjalankan fungsi Polri secara terbatas.

Dua fungsi Polri terbatas yang dilakukan satpam adalah tindakan preemtif dan preventif. Kedua tindakan ini memiliki semangat yang sama yakni menghindari potensi pelanggaran hukum. Preemptif sendiri berbasis komunikasi dan imbauan berupa tindakan persuasif agar suatu pelanggaran tidak dilakukan.

Begitu juga dengan tindakan preventif. Satpam melaksanakan giat pengamanan di objek pengamanan masing-masing. Baik dikemas dalam bentuk patroli malam dan penjagaan pintu masuk. Dengan ini, tindakan pelanggaran hukum dapat dicegah agar tidak terjadi di wilayah kerja.

“Satpam adalah representasi Polri di wilayah kerja mereka masing-masing. Mereka bersinergi dengan kami di kepolisian untuk melakukan tindakan preemtif dan preventif terbatas,” tegas AKBP Leo usai memotong tumpengan serangkaian HUT ke-42 satpam.

Imbuh Leo, bahwa satpam di era ini harus semakin profesional dalam mengemban tugas. Sebab, tantangan semakin besar mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informatika. Apabila Polri menjaga kamtibmas, seorang petugas satpam berkewajiban menjaga kamtib di wilayah kerjanya.

Sebagai perpanjangan tangan Polri, di luar dua tugas tersebut ada aspek lain kepolisian yang dilengkapi satpam. Satu di antaranya adalah membantu menyediakan data dan informasi untuk memetakan wilayah rawan dan stabil dalam suatu wilayah hukum jajaran kepolisian. *rat

Komentar