nusabali

Dua Kurir 5 Kg Ganja Dijuk

  • www.nusabali.com-dua-kurir-5-kg-ganja-dijuk

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

DENPASAR, NusaBali

Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus dua kurir ganja bersama barang bukti 5 kilogram ganja kering siap edar. Apriyanto Tua, 30, ditangkap di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat Rabu (18/1) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di pinggir Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/1) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Pada saat ditangkap dan digeledah polisi mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang haram itu digantung di motornya. Pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.

Mendapati barang bukti tersebut, tersangka yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Di sana polisi kembali mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.

"Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari sesorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu  diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat," beber Kombes Bambang.

Sehari kemudian, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita, aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali meringkus tersangka Haris di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Di lokasi penangkapan diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.

Menurut keterangan tersangka yang pernah dipenjara tahun 2011 dan bebas 2015 ini barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat hantar barang haram itu tersangka ditangkap.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir," ungkap Kombes Bambang.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka di atas, selama periode 18 sampai 29 Januari tahun ini Satres Narkoba Polresta Denpasar juga meringkus 12 orang tersangka lainnya. "Selama periode 18 - 29 Januari ini kami berhasil meringkus 14 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 5,5 Kg, shabu 28,9 gram, dan ekstasi 40 butir," tandasnya. *pol

Komentar