Minta Uang Tebusan ke Korban, Pramusaji Embat iPhone Tertinggal di Warung
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pramusaji bernama Kadek Roi Junedi, 27, harus berurusan dengan polisi.
Pegawai di sebuah warung makan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini, ditangkap karena nekat mengembat ponsel iPhone milik Luh Dewi Suhermawati, 37, yang tertinggal saat makan di warung makan tempat pelaku bekerja.
Tak hanya itu, pelaku Junedi juga meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta kepada korban melalui temannya bernama Komang Budayasa, 27. Kedua pelaku yang merupakan warga Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini, ditangkap saat bertransaksi meminta uang tebusan dari korban.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Dewi Suhermawati, asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban mengaku kehilangan ponsel jenis iPhone 13 Pro Max senilai Rp 18 juta, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Jumat (27/1).
Saat itu ponsel korban tertinggal di meja makan saat hendak pulang. Di tengah perjalanan korban kemudian mengingat jika ponselnya tertinggal. Ia akhirnya balik ke warung tersebut namun mendapati ponselnya sudah tidak ada di meja warung. Ia lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung termasuk pelaku. Namun tidak ada pegawai yang mengaku mengetahui keberadaan ponsel korban.
Peristiwa tersebut pun dilaporkan korban ke Polsek Kubutambahan. AKP Suparta menyebutkan, usai menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Polisi melacak ponsel tersebut hingga mengarah ke pelaku Junedi, yang merupakan pegawai warung. Sehari setelah kejadian itu, pelaku Junedi bersama temannya Budayasa menghubungi korban untuk meminta tebusan kepada korban.
"Pelaku Bidayasa menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menyampaikan HP milik korban telah ditemukan. Kontak korban diketahui dari ponsel yang hilang sendiri. Saat itu pelaku Budayasa meminta tebusan kepada korban Rp 5 juta, menurun menjadi Rp 4 juta, dan disepakati ditebus dengan Rp 2,5 juta," ujarnya, dalam rilis kasus Senin (30/1) di Mapolres Buleleng.
Saat sedang bertransaksi meminta tebusan tersebut, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kubutambahan. Sehingga, keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (28/1).
Saat diinterogasi polisi, lanjut AKP Suparta, pelaku Junedi mengakui telah mengambil ponsel korban yang tertinggal di warung. Usai mengambil ponsel korban, Junedi menyembunyikan ponsel tersebut di tong sampah untuk diambil keesokan harinya. "Diambil dan dibawa pulang, kemudian korban dihubungi. Niatnya untuk mendapat uang," jelas dia.
Akibat ulahnya tersangka Junedi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, tersangka Budayasa dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *mz
Komentar