nusabali

Bupati Giri Prasta Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-terima-entry-meeting-bpk-ri-perwakilan-bali

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali yang diwakili oleh Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa I Gusti Ngurah Satria Perwira bersama anggota di Puspem Badung, Senin (30/1).

Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali  kali ini terkait dengan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan entitas terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI Perwakilan Bali selama ini, sehingga Pemkab Badung mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. “Kami atas nama Pemkab Badung menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Bali. Atas pembinaannya, Pemkab Badung memperoleh hasil positif atas progres penyelesaian tindak lanjut per semester II tahun 2022 sebesar 98,70 persen,” ujar Bupati Giri Prasta.

Melalui pemeriksaan ini, Bupati Giri Prasta berharap masing-masing perangkat daerah dapat membuat laporan keuangan yang lebih sempurna. Untuk itu, pihaknya meminta kepala OPD harus menunjuk SDM yang mumpuni dan bertanggungjawab. “Selain itu, tidak selalu mengandalkan bendahara, karena kepala OPD juga harus paham mengenai laporan keuangan,” kata bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.

Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa I Gusti Ngurah Satria Perwira, mengatakan pemeriksaan interim LKPD tahun 2022 dan entitas terkait lainnya akan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 30 Januari hingga 28 Februari 2023. Dalam rangka memperlancar pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta dukungan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Adapun sasaran pemeriksaan, antara lain pertama, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap laporan keuangan. Kedua, sistem pengendalian intern tingkat entitas sesuai PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ketiga, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun.

“Tim akan masuk dengan skema penugasan langsung di Pemkab Badung dan selama lima hari akan melakukan pemeriksaan terpusatkan di kantor. Untuk itu silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah dan OPD, kami mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan,” harapnya.

Sementara, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan interim yang kedua yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bali di Badung. Dia menyampaikan terima kasih karena BPK telah memilih Badung menjadi objek pemeriksaan interim. “Hal ini akan mampu memberikan manfaat khususnya dalam upaya mendorong dan memotivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK. Kami selalu memohon bimbingan dan pembinaan, sehingga kami dapat menyajikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. *ind

Komentar