Cegah Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, Puskesmas Densel IV Pantau Kantin Sekolah
DENPASAR, NusaBali
Petugas dari Puskesmas IV Denpasar Selatan meninjau kantin SD Negeri 2 Pedungan, Senin (30/1), untuk memastikan jajanan yang dijual tidak menggunakan nitrogen cair.
Selain melakukan pantauan langsung, petugas Puskesmas IV Denpasar Selatan juga mengedukasi para pedagang makanan serta siswa terkait bahaya efek nitrogen cair bagi tubuh.
Kepala UPTD Puskesmas IV Denpasar Selatan drg Made Saraswati Rahayu, menjelaskan dari hasil pantauan lapangan, tidak ditemukan jenis makanan yang mengandung nitrogen cair di lokasi.
“Sekalipun tidak ditemukan, kami terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua agar terus berhati-hati dalam mengkonsumsi jajanan,” kata jelas drg Saraswati.
“Sesuai arahan dari Kemenkes, pemberian nitrogen cair pada makanan yang tidak sesuai standar keamanan pangan bisa berbahaya dan menyebabkan keracunan. Dan ini yang menjadi fokus kami,” imbuhnya.
Dikatakannya, pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pemantauan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah kerjanya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan, bahwa tempat pengelolaan pangan seperti gerai, warung, atau penjual jajanan keliling tidak menggunakan nitrogen cair untuk makanan. *bin
Kepala UPTD Puskesmas IV Denpasar Selatan drg Made Saraswati Rahayu, menjelaskan dari hasil pantauan lapangan, tidak ditemukan jenis makanan yang mengandung nitrogen cair di lokasi.
“Sekalipun tidak ditemukan, kami terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua agar terus berhati-hati dalam mengkonsumsi jajanan,” kata jelas drg Saraswati.
“Sesuai arahan dari Kemenkes, pemberian nitrogen cair pada makanan yang tidak sesuai standar keamanan pangan bisa berbahaya dan menyebabkan keracunan. Dan ini yang menjadi fokus kami,” imbuhnya.
Dikatakannya, pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pemantauan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah kerjanya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan, bahwa tempat pengelolaan pangan seperti gerai, warung, atau penjual jajanan keliling tidak menggunakan nitrogen cair untuk makanan. *bin
Komentar