Bandara Bali Utara Ditunda
Tetap Dinormakan dalam Ranperda RTRW Bali 2023-2043
DENPASAR,NusaBali
Bandara Bali Utara yang sempat ditolak Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri acara BUMN di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan beberapa waktu lalu, resmi ditunda.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penundaan pembangunan menunggu sampai ada keputusan dari pemerintah pusat. “Sementara ditunda, sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ujar Gubernur Koster kepada awak media usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, dengan agenda penyampaian laporan Pansus Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Bali, tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (30/1) siang.
Meskipun ditunda, rencana pembangunan Bandara Bali Utara tetap dinormakan dalam Ranperda RTRW Bali. Dalam laporannya di sidang dewan kemarin, Ketua Pansus Ranperda RTRW Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyebutkan, ada dasar hukum yang melandasi peninjauan kembali RTRWP Bali dengan rencana penggabungan atau integrasi RZWP3K Bali ke dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043. Selain pemberlakuan UUCK, adalah adanya Surat Menteri ATR/ Kepala BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021, tentang rekomendasi atas peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRWP Bali, yang menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali. Salah satunya, soal lokasi Bandara Bali Utara yang menjadi PSN (Proyek Strategis Nasional).
Pada bagian lain, dijelaskan Adhi Ardhana, Bandara Bali Utara dinormakan dalam Ranperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada pasal 23 dan pasal 137 ayat (1). “Adapun Pasal 137 Ayat (1) berbunyi : dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDIP yang membidangi infrastruktur dan lingkungan ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dari Fraksi Golkar secara terpisah mengatakan, Bandara Bali Utara adalah sebuah keniscayaan. Karena kapasitas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung maksimal 10 sampai 15 tahun lagi. “Sehingga penyiapan bandara alternatif sudah harus dipertimbangkan, melalui regulasi Perda RTRW Bali, selanjutnya ditetapkan melalu Perda RTRW Kabupaten/Kota,” tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Ditegaskan Sugawa Korry, sejak awal pihaknya mengusulkan, bahwa soal lokasi pembangunan Bandara Bali Utara tidak boleh ada penggiringan atas dasar kepentingan kelompok atau pribadi. Termasuk kepentingan bisnis pihak tertentu. “Tetapi atas dasar kajian komprehensif, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan oleh pihak berwenang yakni pemerintah pusat. Akhirnya hari ini (kemarin,red) diputuskan seperti ini (ditunda sampai ada putusan pusat),” jelas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.*nat
1
Komentar