Aksi Perampokan di Buleleng, Pelaku Bawa Sajam dan Ngaku Aparat
Korban Dirampok dan Ditelanjangi
Pelaku mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korban, dibarengi dengan mengancam dengan senjata tajam dan mengambil barang milik korban.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap seorang pelaku perampokan bernama Aditya Saputra,42, asal Desa/Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pria yang bekerja sebagai sopir dan tinggal indekos di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, diduga merampok dua orang gadis di Pantai Penarukan, Buleleng. Saat beraksi, dia mengaku sebagai aparat keamanan dan mengancam korban dengan senjata tajam. Bejatnya lagi, dia sempat menelanjangi salah satu korban.
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban pertama kasus ini merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Korban saat itu bermain di pinggir Pantai Penarukan pada, Rabu (19/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Tiba-tiba korban didatangi oleh pria tak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan.
"Saat itu pelaku membawa senjata tajam berupa sabit dan meminta dengan paksa ponsel Oppo A31 yang dibawa korban, karena merasa takut akhirnya menyerahkan ponselnya. Korban juga dipaksa membuka semua pakaian yang digunakan sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat," jelasnya dalam rilis kasus, Selasa (31/1) di Mapolres Buleleng.
Peristiwa yang kedua terjadi tiga bulan setelahnya, yakni pada Rabu (4/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita di tempat yang sama di pinggir Pantai Penarukan. Kali ini korban merupakan gadis berusia 17 tahun. Saat itu korban sedang duduk-duduk di pinggir pantai bersama teman laki-lakinya. Korban lalu didatangi oleh pelaku Aditya yang meminta paksa barang-barang korban.
Pelaku Aditya mengambil ponsel korban Oppo A11K, dompet, KTP, kartu pelajar, dan uang tunai Rp 30.000. Selain itu, pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak sekitar 15 meter dari pantai. Pelaku menyuruh teman laki-laki korban tidak boleh ikut. "Karena korban merasa takut kemudian berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya. Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban," jelas AKP Diatmika.
Dalam kasus ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan korban kedua Rp 2,6 juta. Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Singaraja.
Saat proses penyelidikan keberadaan pelaku diketahui dari salah satu ponsel korban yang aktif dan dipegang pelaku. Pelaku lalu ditangkap pada, Jumat (27/1) di kosnya di Jalan Pulau Laut Kelurahan Penarukan. Pelaku juga diamankan beserta barang bukti ponsel korban dan sabit yang digunakan untuk mengancam korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan mengancam dengan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Diatmika. Polisi telah menetapkan pelaku Aditya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang tak melapor. Sementara itu, belum diketahui apakah korban yang sempat ditelanjangi pelaku Aditya juga mendapat tindakan pelecehan atau tidak. Jika iya, maka pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sebab pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan anak di bawah umur. "Masih dikembangkan lagi apakah korban juga mendapat perbuatan cabul," tandasnya. *mz
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban pertama kasus ini merupakan seorang remaja berusia 16 tahun. Korban saat itu bermain di pinggir Pantai Penarukan pada, Rabu (19/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Tiba-tiba korban didatangi oleh pria tak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan.
"Saat itu pelaku membawa senjata tajam berupa sabit dan meminta dengan paksa ponsel Oppo A31 yang dibawa korban, karena merasa takut akhirnya menyerahkan ponselnya. Korban juga dipaksa membuka semua pakaian yang digunakan sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat," jelasnya dalam rilis kasus, Selasa (31/1) di Mapolres Buleleng.
Peristiwa yang kedua terjadi tiga bulan setelahnya, yakni pada Rabu (4/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita di tempat yang sama di pinggir Pantai Penarukan. Kali ini korban merupakan gadis berusia 17 tahun. Saat itu korban sedang duduk-duduk di pinggir pantai bersama teman laki-lakinya. Korban lalu didatangi oleh pelaku Aditya yang meminta paksa barang-barang korban.
Pelaku Aditya mengambil ponsel korban Oppo A11K, dompet, KTP, kartu pelajar, dan uang tunai Rp 30.000. Selain itu, pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak sekitar 15 meter dari pantai. Pelaku menyuruh teman laki-laki korban tidak boleh ikut. "Karena korban merasa takut kemudian berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya. Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban," jelas AKP Diatmika.
Dalam kasus ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan korban kedua Rp 2,6 juta. Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Singaraja.
Saat proses penyelidikan keberadaan pelaku diketahui dari salah satu ponsel korban yang aktif dan dipegang pelaku. Pelaku lalu ditangkap pada, Jumat (27/1) di kosnya di Jalan Pulau Laut Kelurahan Penarukan. Pelaku juga diamankan beserta barang bukti ponsel korban dan sabit yang digunakan untuk mengancam korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan mengancam dengan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Diatmika. Polisi telah menetapkan pelaku Aditya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang tak melapor. Sementara itu, belum diketahui apakah korban yang sempat ditelanjangi pelaku Aditya juga mendapat tindakan pelecehan atau tidak. Jika iya, maka pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sebab pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan anak di bawah umur. "Masih dikembangkan lagi apakah korban juga mendapat perbuatan cabul," tandasnya. *mz
Komentar