Mantan Cewek Kafe Bobol Kamar Tetangga Kos
DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu muda, Efa Rindaniya Amandani alias Efa, 19 diringkus aparat Polsek Denpasar Timur di kosnya di Saling, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (28/1).
Mantan cewek kafe itu nekat membobol kamar kos milik temannya sendiri, Widyawati di Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (25/1) pukul 19.00 Wita.
Dari kamar korban, tersangka kelahiran Banyuwangi 24 April 2003 itu mengambil perhiasan emas berupa sepasang anting emas seberat 3,06 gram, sepasang anting emas seberat 1,4 gram, sepasang anting emas seberat 0,5 gram, sebuah cincin emas Hermes 16 K seberat 1,3 gram, sebuah cincin emas berat 1,0 gram dan sebuah cincin emas berat 1,0 gram. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp 5.554.000.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Selasa (31/1) mengatakan tersangka nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Pilihan kos korban jadi sasarannya karena tersangka pernah kos di sana. Perhiasan emas hasil curiannya dijual kepada pedagang emas di kawasan Jalan Diponegor, Denpasar.
"Lokasi TKP itu semua kamar kosnya dihuni oleh perempuan yang bekerja sebagai LC. Tersangka ini sebelumnya juga bekerja sebagai LC dan tinggal di lokasi TKP. Karena menikah, tersangka berhenti bekerja sebagai LC," ungkap Kompol Nengah Sudiarta yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kompol Nengah Sudiarta menjelaskan, pada Rabu (25/1) malam tersangka datang ke lokasi TKP naik ojek online. Tersangka datang ke lokasi TKP untuk mencuri pada malam hari karena tahu semua penghuni kos pada malam hari meninggalkan kamar. Saat tiba di lokasi semua kamar kos dikunci. Seperti tak mau niatnya gagal, tersangka memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat.
Setelah berhasil membuka pintu kamar korban, tersangka mencari barang berharga yang ada di dalam kamar tersebut. Ibu muda yang sedang hamil empat bulan itu menemukan perhiasan emas seperti yang dilaporkan hilang di atas. Perhiasan emas itu digasak dan hanya meninggalkan kotaknya saja di lokasi TKP.
"Selesai beraksi, tersangka pulang ke kos tempat tinggalnya di Jalan Gentasari Nomor 8, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung naik ojek online. Dalam perjalanan tersangka membuang kunci duplikat yang digunakan untuk membuka kamar korban," ungkap perwira melati satu di pundak ini.
Keesokan harinya, Kamis (26/1) tersangka menjual perhiasan hasil curiannya itu. Sepasang anting emas seberat 3,06 gram, dan sepasang anting emas berat 0,5 gram dijual di toko Emas Galery Kohinor yang beralamat di Jalan Sulawesi Denpasar seharga Rp 2.100.000.
Sepasang anting emas seberat 1,4 gram, sebuah cincin emas Hermes 16K berat 1,3 gram, sebuah cincin emas berat 1,0 gram dan sebuah cincin emas berat 1,0 gram dijual kepada seorang dagang emas yang tidak dikenal di pinggir Jalan Jalan Hasanuddin Denpasar seharga Rp 900.000.
Disisi lain korban Widyawati mencari perhiasan emas miliknya yang hilang ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Timur mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk lainnya, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Efa yang beberapa bulan sebelumnya baru pindah dari sana.
"Akhirnya kita berhasil menangkap tersangka, pada Sabtu (28/1) dan mengamankan barang bukti berupa spasang anting emas seberat 3,06 gram, sebuah anting seberat 0,8 gram, pakaian yang digunakan saat beraksi dan uang hasil penjualan emas curiannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. *pol
Komentar