nusabali

Jaksa Banding Putusan Mantan Ketua LPD Ungasan

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-putusan-mantan-ketua-lpd-ungasan

DENPASAR, NusaBali
Jaksa mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana, 62, yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana LPD.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa. “Penuntut umum sudah nyatakan banding minggu lalu,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dikonfirmasi Selasa (31/1).  

Salah satu pertimbangan jaksa mengajukan banding karena hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Kony Hartanto yang turun setengah dari tuntutan JPU.

Dalam putusan, hakim juga tak sependapat dengan pasal yang digunakan menjerat terdakwa. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar hakim Kony dalam putusannya.

Dalam dakwaan dibeberkan berbagai modus korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017. Salah satunya adalah tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar. Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. *

Komentar