Rp 15 Juta, Dana Bantuan Ogoh-ogoh
Diberikan kepada 584 Yowana dan Sekaa Teruna di Badung
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menaikkan nominal pemberian dana kreativitas yowana dan sekaa teruna dari yang semula direncanakan Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.
Dana kreativitas direncanakan akan disalurkan pada 14 Februari 2023 mendatang di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. “Atas seizin Bapak Bupati, kami sampaikan bahwa pemberian dana kreativitas kepada yowana dan sekaa teruna di Kabupaten Badung masing-masing sebesar Rp 15 juta, dan akan diserahkan pada 14 Februari nanti,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Rabu (1/2).
Menurutnya, di Badung saat ini terdapat 584 yowana dan sekaa teruna. Guna memudahkan verifikasi kelengkapan proposal dari yowana dan sekaa teruna, pelayanan dilakukan per kecamatan. “Saat ini sudah tiga kecamatan yang selesai, antara lain Kecamatan Petang, Mengwi, dan Abiansemal. Kami terima bertahap karena jumlahnya 584 proposal, agar teliti dalam verifikasi. Kami terus berproses,” kata Sudarwitha.
Mantan Camat Petang ini menambahkan, setelah menerima dana kreativitas, yowana dan sekaa teruna wajib membuat ogoh-ogoh. Nantinya ogoh-ogoh tersebut akan dilombakan dan dinilai hingga final di tingkat kabupaten. “Harus membuat ogoh-ogoh, karena memang ogoh-ogoh ini sebagai penanda, dibandingkan tahun sebelumnya dresta lango. Kalau memang bisa dibuatkan atraksi atau dresta lango sesuai daerah masing-masing, silahkan,” ujarnya.
Adapun beberapa kriteria yang wajib dipatuhi peserta, antara lain tinggi ogoh-ogoh, yakni maksimal lima meter diukur dari atas alas atau kotak. Kemudian, ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan alam ramah lingkungan. Tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam, spon, dan plastik sekali pakai. Kemudian, bentuk ogoh-ogoh juga diatur harus bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur Politik, SARA, dan Pornografi.
“Wujud ogoh-ogoh dapat berupa Santa Rupa (figur Dewa) atau Rudra Rupa (figur Raksasa). Kami juga meminta narasi atau sinopsis ogoh-ogoh dipajang pada saat penilaian. Pada saat penilaian juga keputusan tim juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap Sudarwitha.
Sementara itu disinggung terkait sumbangan sukarela di luar dana kreativitas, menurut Sudarwitha menyebut harus sepengetahuan kelian adat atau bendesa adat, dan perbekel. Dengan begitu, memiliki surat resmi dalam meminta bantuan sukarela.
“Kalau bisa dana kreativitas itu dicukupkan. Namun kalau ada menarik sumbangan di masyarakat, kami menyarankan agar atas nama sekaa teruna dan diketahui kelihan banjar adat atau bendesa adat, dan perbekel. Dengan catatan meminta dengan tidak ada paksaan atau sukarela,” tegasnya. *ind
Komentar