Kawasan Suci, Pendakian Gunung di Bali akan Diatur
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan gunung sebagai kawasan suci di Bali akan diatur pemanfaatannya.
Aktivitas selain ritual dan penanganan bencana akan dibatasi termasuk seberapa tinggi gunung-gunung tersebut boleh didaki. "Kalau dipakai dalam konteks berkunjung, berwisata, itu memang harus diatur seberapa ketinggian yang bisa dinaiki supaya harmonis dengan kesucian," ujar Gubernur Koster saat ditemui usai Pembukaan Bulan Bahasa Bali V di Taman Budaya Bali (Art Center) Denpasar, Rabu (1/2). Untuk diketahui, DPRD Bali telah selesai membahas Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 pada, Senin (30/1) lalu.
Di dalam Ranperda yang diajukan Pemprov Bali mengatur perlindungan kawasan suci Bali seperti gunung dan danau. Regulasi ini dibuat menyikapi fenomena wisatawan yang melanggar batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura. Gubernur Koster menyampaikan, menimbang masukan dari para Sulinggih, gunung dan danau sebagai kawasan suci di Bali ditetapkan sebagai kawasan suci dalam Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043.
"Para Sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis, kosmologis, itu ada keputusan sulinggih supaya gunung, danau, ditetapkan sebagai kawasan suci. Saya kira spiritnya bagus," ucap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Dia menjelaskan, aktivitas pariwisata alam seperti di gunung nantinya masih tetap bisa berjalan. Namun beberapa gunung yang disucikan di Bali seperti Gunung Agung dan Gunung Batur akan diatur aktivitasnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di atasnya.
"Artinya itu akan diatur kegiatannya di sana. Sedang dihitung, dikaji, yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh," kata Gubernur Koster. Wacana pembatasan kegiatan di kawasan suci seperti halnya gunung ini sontak mendapat perhatian para pemandu pendakian di kawasan Gunung Batur, Bangli maupun Gunung Agung, Karangasem.
Jika cuaca bersahabat ratusan pendaki biasanya akan berburu pemandangan matahari terbit khususnya di Gunung Batur yang ketinggiannya lebih bersahabat bagi para pendaki pemula. Gubernur Koster meyakinkan kebijakan pengaturan kawasan suci gunung di Bali tidak akan mematikan sumber penghidupan para pemandu wisata pendakian. "Menjadi pelaku usaha kan tidak jadi satu di situ, terbuka yang lain banyak," ucap Gubernur Bali.
Sebelumnya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyambut baik adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Tahun 2023-2043. Menurut Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak kawasan suci Bali harus dilindungi secara sekala dan niskala melalui aturan dan ritual.
Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak mengatakan sebelumnya dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, kawasan suci Bali telah disinggung. Perda Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan kawasan suci mencakup kawasan suci gunung, kawasan suci danau, kawasan suci campuhan, kawasan suci pantai, kawasan suci laut, dan kawasan suci mata air.
Kenak menyebut, adanya Perda RTRW Bali 2023-2043 akan lebih memperkuat upaya pelindungan kawasan suci di Pulau Dewata. "Secara praktik, kawasan itu juga sudah disucikan oleh umat dengan menggelar berbagai upacara. Dan hadirnya regulasi ini, tentu memperkuat perlindungan kesucian kawasan itu," ujarnya kepada NusaBali, Selasa (31/1). Beberapa kawasan suci yang diatur dalam Perda RTRW Bali 2023-2043 adalah kawasan suci gunung mencakup dari lereng menuju puncak gunung, kawasan suci Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan. *cr78
1
Komentar