Bangli Digitalisasi Data Kependudukan
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat ini, IKD menyasar ASN. IKD ini penting bagi penduduk untuk memudahkan beraktivitas, tidak perlu membawa dokumen fisik. Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Sutari mengatakan IKD merupakan program Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IKD memuat atau terintegrasi data kepegawaian untuk ASN, kepesertaan BPJS, NPWP (nomor pokok wajib pajak), vaksinasi, dan juga daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU.
"Dengan IKD ini dapat mempermudah jika diperlukan dokumen. Sekarang tidak perlu ke mana-mana membawa dokumen fisik. Data kependudukan bisa dicek melalui smartphone," jelasnya, Rabu (1/2).
Agung Bintang didampingi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli I Nyoman Murditha, menyapaikan selain untuk mempermudah aktivitas serta keamanan data tentu juga untuk menekan anggaran untuk pengadaan blanko ktp-e, maupun pengadaaan kerta untuk dokumen lainnya. "Ini sebagai upaya penghematan. Blangko memanfaatkan APBN, untuk APBD juga mengganggarkan kebutuhan kerta," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk pengalihan data manual ke IKD ini perlu mengunduh aplikasi IKD melalui playstore. Saat ini, aplikasi IKD ini baru bisa digunakan untuk android.
Kemudian masing-masing orang mengisi kolom data yang diperlukan, seperti NIK, email, nomor ponsel dan foto. Setelah data terisi, dilanjutkan ke tahap QR Code. Untuk aktivasi masyarakat agar datang ke Kantor Disdukcapil Bangli.
Diakui pada akhir Desember 2022, seluruh pegawai di lingkungan Disdukcapil sudah memanfaatkan IKD. Pada awal tahun ini penerapan IKD menyasar seluruh OPD di Bangli. Setelahnya merambah ke masyarakat luas. "Kami lalu secara bertahap karena keterbatasan sarana dan SDM. Target kami tahun ini 25 persen dari jumlah yang sudah perekaman ktp-e. Khusus untuk ASN target kami hingga Juni ini," kata Nyoman Murditha.
Pihaknya juga sudah mensosialisasi program ini kepada masyarakat yang melakukan perekaman ktp-e. Sebetulnya yang sudah mengakse IKD tidak harus lagi mencetak dokumen fisik.
Dengan penerapan IKD, tidak serta merta dokumen fisik tidak berlaku. Mengingat tidak semua memiliki smartphone. "Kalau handphone tertinggal atau hilang masih bisa menggunakan dokumen fisik, begitu juga sebaliknya," ujarnya.
Diingatkan, jika smartphone hilang maka pemilik agar segera melaporkan ke Disdukcapil untuk mennonaktifkan data digital. Namun demikian, untuk mengakses IKD menggunakan pin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk keamanan data. Selain itu pin juga bisa dirubah secara berkala. "Keamanan data terjamin, pemerintah menggunakan sistem keamanan berstandar internasional," sambungnya. *esa
Komentar