Spa Tak Berizin, Dua Terapis Diamankan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggerebek usaha Spa di Jalan Seroja Kemuda, Lingkungan Tegeh Kuri, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Senin (29/5).
DENPASAR, NusaBali
Dalam penggerebekan itu, dua terapis perempuan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diproses dan dilakukan tindak Tipiring. Usaha bernama Ayu Spa ini digerebek lanjut dilakukan penyegelan karena disinyalir tidak mengantongi berbagai macam perizinan.
Dari pantauan NusaBali, dalam penggerebekan, dua terapis yang mengaku bernama Aik, dan Ela asal Bandung, Jawa Barat saat itu tengah melayani pelanggan. Keduanya hanya bisa pasrah lantaran belasan Satpol PP langsung menyambangi ruangan hingga kamar mandi untuk memeriksa adanya alat kontrasepsi ataupun benda lainnya yang disinyalir digunakan untuk perbuatan asusila. Namun saat itu tidak ditemukan benda yang mencurigakan mengarah tempat ini dijadikan ajang esek-esek.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang memimpin razia mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai SOP yang sudah diatur dalam perda. Pasalnya spa yang berdiri sudah hampir 2 tahun tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali agar tidak beroperasi. Namun tetap saja bandel beroperasi bahkan saat penggerebekan tersebut, pihaknya bersama Lurah Tonja Made Indah Sari Putri, dan Kepala Lingkungan Tegeh Kuri Nyoman Gede Sutama, menemukan dua terapis yang sedang melayani pelayanan.
Alit menegaskan dalam penindakan ini, pemilik Ayu Spa sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha oleh karena itu pemilik atas Nama I Gusti Ayu Komang Widari harus menghentikan pengoperasian usahanya. “Dua terapis yang ada kami bawa ke Kantor Satpol PP, dan interogasi untuk mendalami apakah mereka melayani plus-plus atau tidak. Keduanya jugaakan dilakukan tindakan tipiring di PN Denpasar, Rabu (31/5),” ujarnya.
Sementara pemilik Ayu Spa, I Gusti Ayu Komang Widari yang datang langsung setelah ditelpon mengaku pasrah dan akan mengikuti proses yang berlaku. “Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” katanya siangkat sembari bersedia menghentikan usaha ini. *cr63
Dalam penggerebekan itu, dua terapis perempuan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diproses dan dilakukan tindak Tipiring. Usaha bernama Ayu Spa ini digerebek lanjut dilakukan penyegelan karena disinyalir tidak mengantongi berbagai macam perizinan.
Dari pantauan NusaBali, dalam penggerebekan, dua terapis yang mengaku bernama Aik, dan Ela asal Bandung, Jawa Barat saat itu tengah melayani pelanggan. Keduanya hanya bisa pasrah lantaran belasan Satpol PP langsung menyambangi ruangan hingga kamar mandi untuk memeriksa adanya alat kontrasepsi ataupun benda lainnya yang disinyalir digunakan untuk perbuatan asusila. Namun saat itu tidak ditemukan benda yang mencurigakan mengarah tempat ini dijadikan ajang esek-esek.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang memimpin razia mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai SOP yang sudah diatur dalam perda. Pasalnya spa yang berdiri sudah hampir 2 tahun tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali agar tidak beroperasi. Namun tetap saja bandel beroperasi bahkan saat penggerebekan tersebut, pihaknya bersama Lurah Tonja Made Indah Sari Putri, dan Kepala Lingkungan Tegeh Kuri Nyoman Gede Sutama, menemukan dua terapis yang sedang melayani pelayanan.
Alit menegaskan dalam penindakan ini, pemilik Ayu Spa sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha oleh karena itu pemilik atas Nama I Gusti Ayu Komang Widari harus menghentikan pengoperasian usahanya. “Dua terapis yang ada kami bawa ke Kantor Satpol PP, dan interogasi untuk mendalami apakah mereka melayani plus-plus atau tidak. Keduanya jugaakan dilakukan tindakan tipiring di PN Denpasar, Rabu (31/5),” ujarnya.
Sementara pemilik Ayu Spa, I Gusti Ayu Komang Widari yang datang langsung setelah ditelpon mengaku pasrah dan akan mengikuti proses yang berlaku. “Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” katanya siangkat sembari bersedia menghentikan usaha ini. *cr63
1
Komentar