Polisi Panggil Prajuru Pura Ulun Danu Beratan
Empat orang prajuru Pura Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan penuhi undangan Polres Tabanan, Senin (29/5).
TABANAN, NusaBali
Mereka diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pahpahan Pura Ulun Danu Beratan dari pengelola DTW Ulun Danu Beratan. Sebelumnya, mereka sempat mangkir dari undangan kepolisian.
Empat prajuru Pura Ulun Danu Beratan yang datang temui penyidik Polres Tabanan masing-masing I Nyoman S, I Mase Y, I Nyoman K, dan I Made S. Kepala Unit Lidik III Sat Reskrim Polres Tabanan, Iptu Putu Subita Bawa enggan memaparkan materi pertanyaan yang diajukan kepada prajuru pura tersebut. Subita hanya menyebut mereka sempat tidak menghadiri undangan kepolisian pada tanggal 15 Mei 2017 dengan alasan kesibukan adat. “Kami hanya meminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan uang,” terang Iptu Subita.
Ditegaskan, saat ini baru tahap penyelidikan. “Kami mengklarifikasi dari temuan yang ada,” jelasnya. Informasi lainnya dari kepolisian, empat orang prajuru pura ini datang menenuhi undangan kepolisian hanya membawa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2015 dan 2016. Sementara LPJ tahun 2011 hingga 2014 tidak dibawa. Berdasarkan keterangan prajuru pura, dana pahpahan itu digunakan untuk pembangunan fisik, pembelian sejumlah aset seperti 5 unit sepeda motor, dua pick up, 1 unit mobil L300, dan 2 mobil Kijang. “Ada juga dibelikan tanah seluas 4 hektare di Banjar Mayungan dan Banjar Juuk Legi. Mereka akan dipanggil lagi,” jelas Sumber.
Sebelumnya, Kanit Lidik III mengundang 4 orang prajuru Pura Ulun Danu Beratan atas dugaan penyelewengan dana pahpahan dari DTW Ulun Danu Beratan kepada Pura Ulun Danu Beratan. Undangan tersebut untuk mengklarifikasi dana Rp 37 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dana sebesar Rp 37 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016. Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan.
Polemik ini muncul pada parum (rapat) pesatakan pengempon pura akhir tahun 2016. Saat itu, krama meminta laporan pertanggungjawaban dari pengurus. Tetapi empat orang pengurus tersebut tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban. Sementara Bendesa Adat Candikuning, I Made Susila Putra saat dihubungi per telepon, HPnya tidak aktif. *d
Empat prajuru Pura Ulun Danu Beratan yang datang temui penyidik Polres Tabanan masing-masing I Nyoman S, I Mase Y, I Nyoman K, dan I Made S. Kepala Unit Lidik III Sat Reskrim Polres Tabanan, Iptu Putu Subita Bawa enggan memaparkan materi pertanyaan yang diajukan kepada prajuru pura tersebut. Subita hanya menyebut mereka sempat tidak menghadiri undangan kepolisian pada tanggal 15 Mei 2017 dengan alasan kesibukan adat. “Kami hanya meminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan uang,” terang Iptu Subita.
Ditegaskan, saat ini baru tahap penyelidikan. “Kami mengklarifikasi dari temuan yang ada,” jelasnya. Informasi lainnya dari kepolisian, empat orang prajuru pura ini datang menenuhi undangan kepolisian hanya membawa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2015 dan 2016. Sementara LPJ tahun 2011 hingga 2014 tidak dibawa. Berdasarkan keterangan prajuru pura, dana pahpahan itu digunakan untuk pembangunan fisik, pembelian sejumlah aset seperti 5 unit sepeda motor, dua pick up, 1 unit mobil L300, dan 2 mobil Kijang. “Ada juga dibelikan tanah seluas 4 hektare di Banjar Mayungan dan Banjar Juuk Legi. Mereka akan dipanggil lagi,” jelas Sumber.
Sebelumnya, Kanit Lidik III mengundang 4 orang prajuru Pura Ulun Danu Beratan atas dugaan penyelewengan dana pahpahan dari DTW Ulun Danu Beratan kepada Pura Ulun Danu Beratan. Undangan tersebut untuk mengklarifikasi dana Rp 37 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dana sebesar Rp 37 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016. Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan.
Polemik ini muncul pada parum (rapat) pesatakan pengempon pura akhir tahun 2016. Saat itu, krama meminta laporan pertanggungjawaban dari pengurus. Tetapi empat orang pengurus tersebut tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban. Sementara Bendesa Adat Candikuning, I Made Susila Putra saat dihubungi per telepon, HPnya tidak aktif. *d
1
Komentar