Satpol PP Ancam Bongkar Tower Bodong
Satpol PP Gianyar mengancam akan membongkar tower seluluer yang diduga bodong di Banjar Tegal, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Ancaman tersebut akan dibuktikan jika pemilik tower tidak mengurus segala perizinan tower itu. Terkait itu, Satpol PP Gianyar telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pemilik lahan I Wayan Kampih,70, supaya disampaikan kepada pimilik atau pengontrak tower. “Kami sudah ke lokasi untuk mengecek. Namun kami belum berhasil bertemu pemilik tower. Pemilik lahan telah kami titipi SP I,” jelas Kasatpol PP Gianyar Cokorda Agusnawa dikonfirmasi, Senin (29/5).
Pemilik diberikan SP I dengan maksud dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan. Bila SP I tidak digubris pemilik tower, Satpol PP Gianyar akan melayangkan SP II. “Jika belum juga ada tanggapan, terpaksa akan kami segel tower itu,” ungkapnya.
Cokorda Agusnawa mengaku tidak toleran lagi bagi mereka yang melanggar Perda di Gianyar. “Kami tidak tanggung-tanggung akan membongkar tower bodong,” jelas Agusnawa.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah warga Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar memprotes dan pertanyakan keberadaan sebuah tower di wilayah desa setempat. Tower berketinggian sekitar 25 meter tersebut diduga bodong alias tidak mengantongi izin.Warga mengkhawatiri bahaya yang akan ditimbulkan saat tower tersebut beroperasi. Bahkan aparat desa dan Kecamatan Sukawati mengaku terkejut terkait berdirinya tower yang memakan waktu hanya sehari itu.
Atas berdirinya tower tanpa izin dan tanpa sepengetahuan aparat desa dan camat, pihak desa mengundang pemilik tower yang disebut-sebut bernama, Gusti Aji di Kantor Desa Guwang, Jumat (26/5), namun lagi-lagi pemilik tower mangkir alias tidak datang. *nvi
Pemilik diberikan SP I dengan maksud dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan. Bila SP I tidak digubris pemilik tower, Satpol PP Gianyar akan melayangkan SP II. “Jika belum juga ada tanggapan, terpaksa akan kami segel tower itu,” ungkapnya.
Cokorda Agusnawa mengaku tidak toleran lagi bagi mereka yang melanggar Perda di Gianyar. “Kami tidak tanggung-tanggung akan membongkar tower bodong,” jelas Agusnawa.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah warga Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar memprotes dan pertanyakan keberadaan sebuah tower di wilayah desa setempat. Tower berketinggian sekitar 25 meter tersebut diduga bodong alias tidak mengantongi izin.Warga mengkhawatiri bahaya yang akan ditimbulkan saat tower tersebut beroperasi. Bahkan aparat desa dan Kecamatan Sukawati mengaku terkejut terkait berdirinya tower yang memakan waktu hanya sehari itu.
Atas berdirinya tower tanpa izin dan tanpa sepengetahuan aparat desa dan camat, pihak desa mengundang pemilik tower yang disebut-sebut bernama, Gusti Aji di Kantor Desa Guwang, Jumat (26/5), namun lagi-lagi pemilik tower mangkir alias tidak datang. *nvi
Komentar