nusabali

Jaksa Banding Putusan Bendahara BUMDes Kertha Jaya

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-putusan-bendahara-bumdes-kertha-jaya

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung langsung menyatakan banding atas putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada terdakwa I Komang Nindya Satnata, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Klungkung.

"Hari ini kami menyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar atas putusan terdakwa I Komang Nindya Satnata yang divonis tiga tahun penjara," jelas JPU Dimas Bayu saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/2).

Salah satu alasan melakukan upaya hukum banding ini karena putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti turun dari tuntutan JPU yaitu 5 tahun penjara. Selain itu uang pengganti juga turun dari tuntutan JPU. Dalam tuntutan terdakwa yang menjabat Bendahara BUMDes ini dituntut mengganti kerugian negara Rp 662 juta atau diganti pidana kurungan selama 2,5 tahun. Namun dalam putusan majelis hakim uang kerugian negara turun menjadi Rp 531 juta dan pidana kurungan menjadi 4 bulan.  

Seperti diketahui, Komang Satnaka sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 662 juta lebih, pada Jumat (5/11/2022) lalu. Menurut Shirley, tersangka melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam. Termasuk tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada dirinya dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar.Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan. "Semua uang itu dipakai sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, nanti semua akan terungkap dalam persidangan,” kata Shirley. *rez

Komentar