Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Anak Bos Toko Emas Dipolisikan
DENPASAR, NusaBali
Anak salah seorang pengusaha emas di Denpasar berinisial FS, 28, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh pacarnya berinisial ELG, 27, atas dugaan percobaan pembunuhan. FS memaksa ELG untuk menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pasca melahirkan anak berjenis kelamin perempuan itu tidak diakui FS dan keluarga karena dianggap membawa aib bagi keluarga kaya raya tersebut. ELG mengaku berkenalan dengan FS tahun 2018 pada saat mengantar temannya melamar kerja di toko emas milik orang tua FS. Sejak saat itu mereka pacaran, hingga akhirnya tahun 2020 ELG hamil. Kabar kehamilan ELG itu ternyata membawa hubungan keduanya kepada kehancuran. FS tidak menerima anak dalam kandungan ELG. FS meminta untuk menggugurkan kandungannya. ELG ditawarkan untuk mengugurkan kandungannya ke dokter terbaik. Semua tawaran itu ditolak ELG.
Anak yang ada di dalam kandungan ELG ternyata juga ditolak oleh bapak dan ibu FS. Beberapa kali pertemuan keluarga besar antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan yang baik. FS tetap menolak untuk mengakui anak yang kini sudah berusia satu tahun. Akibatnya ELG stres hingga mengalami pendarahan sebanyak empat kali.
"Pasangan saya mengaku anak yang ada di dalam kandungan saya adalah anaknya, tetapi dia tidak mau anak ini dilahirkan ke dunia. Menurutnya anak ini akan membawa aib baginya dan keluarganya. Saya menolak semua iming-iming untuk menggugurkan kandungan saya," ungkap ELG kepada wartawan didampingi penasehat hukumnya Siti Sapurah alias Ipung, Kamis (2/2).
FS bersama bapak dan ibunya sempat melunak. Namun ada catatan yang mereka minta, yakni setelah anak lahir dites DNA. Setelah lahir, ELG bersama bapak dan ibunya menemui FS bersama keluarganya. Pada saat itu mereka malah berhadapan dengan pengacara dari FS. Pengacara itu langsung menawarkan uang Rp 150 juta. Uang itu agar urusannya selesai.
"Uang sebanyak itu tujuannya agar saya dan keluarga tidak mencari FS dan keluarganya lagi. Selain itu bayi perempuan saya yang merupakan buah perkawinan saya dengan FS tidak diakui. Uang Rp 150 juta itu saya tolak. Satu saja permintaan saya, yaitu akui anak ini sebagai anaknya," tegas ELG.
Sementara itu Ipung mengatakan dalam perkara ini dirinya tidak sedang membela ELG, tetapi membela bayi yang dilahirkan ELG yang merupakan buah perkawinannya dengan FS. Pembelaan secara hukum ini karena FS diduga berencana melakukan pembunuhan dengan cara aborsi.
"Saya hadir di sini untuk untuk seorang bayi berusia satu tahun yang punya hak hidup di dunia ini. Tapi bapak dari anak ini ingin menghilangkan haknya. Saya lapor ke Polresta Denpasar tentang Percobaan Pembunuhan sesuai Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 tentang UU Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Saya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui oleh bapaknya dan berencana membunuhnya," tegas pengacara yang getol membela hak perempuan dan anak ini.
Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan laporan dengan nomor Dumas/880/XII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA HALI itu masih dalam proses penyelidikan. Penyidik memeriksa terlapor bersama keluarga dari kedua belah pihak. Selain itu juga memeriksa dokter yang ditawari oleh FS untuk menggugurkan kandungan ELG.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebelum akhirnya dilapor ke Polresta Denpasar, kedua belah pihak sempat melakukan negosiasi. Sayangnya tidak capai kesepakatan hingga berujung lapor polisi," ungkap AKP Ketut Sukadi. *pol
Komentar