Koperasi Diminta Segera RAT
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung meminta semua koperasi yang ada di Gumi Keris untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasalnya hasil RAT itu akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Online Data Sistem (ODS).
“Baru puluhan koperasi yang mengadakan RAT. Kami minta bagi koperasi yang sudah menggelar RAT agar segera melapor,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Made Widiana, Kamis (2/2).
Menurut Widiana, RAT menjadi salah satu kewajiban untuk memastikan kesehatan koperasi. Untuk itu koperasi diberi waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melakukan RAT. Sesuai data terakhir jumlah koperasi kategori sehat di Badung sebanyak 547 koperasi.
“RAT baru mulai dari Januari 2023 dan saat ini baru puluhan yang melaksanakan RAT. Batas waktu RAT sampai Maret 2023. Batas waktu koperasi melaksanakan RAT 1 Januari -31 Maret 2023,” tegas Widiana.
Mantan Camat Kuta Selatan ini melanjutkan, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. Mekanismenya, pengurus koperasi yang telah menggelar RAT segera melapor ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung. Kemudian koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui ODS.
“Tapi ada juga yang lewat waktu RAT. Kalau lewat waktu tidak apa-apa, tetapi ada catatan mereka tidak tepat waktu, karena kriteria koperasi sehat itu salah satunya RAT tepat waktu,” kata Widiana.
Widiana juga menambahkan, dari 547 koperasi aktif, terdapat empat kriteria, yakni kriteria koperasi sehat, koperasi cukup sehat, koperasi dalam pemantauan dan koperasi dalam pemantauan khusus. “Jadi 547 koperasi itu semua aktif dan sudah mulai stabil. Paling terpengaruh likuiditasnya saja,” katanya seraya meyakini koperasi akan semakin stabil bersamaan dengan pulihnya pariwisata saat ini.
Masih menurut Widiana, pengaruh likuiditas ada dua, yakni over likuiditas dan kekurangan likuiditas. Koperasi yang over likuiditas yakni koperasi tersebut mengerem atau membatasi dalam pemberian kredit dengan melihat situasi dan kondisi. Sementara koperasi yang kekurangan likuiditas itu banyak anggota yang menarik uangnnya dan juga sedikit peminjam yang membayar kewajiban angsuran, sehingga likuiditas tertanggung.
“Kami belum bisa memastikan jumlahnya koperasi yang over dan kekurangan likuiditas, nanti setelah RAT baru bisa kita ketahui,” katanya. *ind
Menurut Widiana, RAT menjadi salah satu kewajiban untuk memastikan kesehatan koperasi. Untuk itu koperasi diberi waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melakukan RAT. Sesuai data terakhir jumlah koperasi kategori sehat di Badung sebanyak 547 koperasi.
“RAT baru mulai dari Januari 2023 dan saat ini baru puluhan yang melaksanakan RAT. Batas waktu RAT sampai Maret 2023. Batas waktu koperasi melaksanakan RAT 1 Januari -31 Maret 2023,” tegas Widiana.
Mantan Camat Kuta Selatan ini melanjutkan, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. Mekanismenya, pengurus koperasi yang telah menggelar RAT segera melapor ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung. Kemudian koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui ODS.
“Tapi ada juga yang lewat waktu RAT. Kalau lewat waktu tidak apa-apa, tetapi ada catatan mereka tidak tepat waktu, karena kriteria koperasi sehat itu salah satunya RAT tepat waktu,” kata Widiana.
Widiana juga menambahkan, dari 547 koperasi aktif, terdapat empat kriteria, yakni kriteria koperasi sehat, koperasi cukup sehat, koperasi dalam pemantauan dan koperasi dalam pemantauan khusus. “Jadi 547 koperasi itu semua aktif dan sudah mulai stabil. Paling terpengaruh likuiditasnya saja,” katanya seraya meyakini koperasi akan semakin stabil bersamaan dengan pulihnya pariwisata saat ini.
Masih menurut Widiana, pengaruh likuiditas ada dua, yakni over likuiditas dan kekurangan likuiditas. Koperasi yang over likuiditas yakni koperasi tersebut mengerem atau membatasi dalam pemberian kredit dengan melihat situasi dan kondisi. Sementara koperasi yang kekurangan likuiditas itu banyak anggota yang menarik uangnnya dan juga sedikit peminjam yang membayar kewajiban angsuran, sehingga likuiditas tertanggung.
“Kami belum bisa memastikan jumlahnya koperasi yang over dan kekurangan likuiditas, nanti setelah RAT baru bisa kita ketahui,” katanya. *ind
Komentar