Bupati Hibahkan Tanah untuk Desa Akah
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan sertifikat tanah kantor desa dan Balai Desa Akah, Kecamatan Klungkung di Wantilan Desa Akah, Kamis (2/2).
Penyerahan tanah hibah dihadiri Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Asisten III Administrasi Umum Setda Klungkung Dewa Gde Darmawan, dan lainnya. Bupati Suwirta mengatakan, pencatatan aset tanah harus jelas. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki. Penyerahan hibah aset tanah ini sudah dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. “Proses ini sudah selesai, Desa Akah memiliki tanah dengan luas 9,1 are,” ujar Bupati Suwirta.
Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta mengatakan aset balai desa merupakan milik Pemprov Bali kemudian dihibahkan menjadi milik Pemkab Klungkung dan dihibahkan menjadi aset desa. Sebaliknya dari Desa Akah juga menghibahkan jalan usaha tani kepada Pemkab Klungkung. Kayanarta mengucapkan terima kasih atas hibah tanah itu. “Aset yang kami terima ini ke depannya akan kami manfaatkan untuk membangun balai serbaguna,” ungkap Karyanarta. *wan
Komentar