Guru SMPN3 Sawan Keluhi Pungutan Sertifikasi
Iuran Rp 100.000 per guru dimaksudkan sebagai biaya jasa bagi operator yang melakukan pengurusan administrasi agar persayaratan pencairan sertifikasi lancar.
Kepsek: Ini Trik untuk Menjatuhkan Saya
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah guru di SMPN 3 Sawan mengeluhkan pungutan uang sertifikasi sebesar Rp 100.000 per triwulan. Mereka mengeluh bukan karena besaran nilai pungutan, namun pungutan itu disertai kata-kata bernada ancaman.
Informasi dihimpun, sekitar 33 guru di SMPN 3 Sawan yang berlokasi di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, terpaksa keluarkan kocek sebagai iuran setiap kali dana sertifikasi mereka cair.
Biasanya dana sertifikasi para guru cair setiap tiga bulan sekali. Sedangkan iuran yang mereka setorkan sebesar Rp 100.000. Jumlah ini meningkat dibanding sebelumnya hanya sebesar Rp 50.000 setiap tiga bulan. Konon, iuran yang mereka setorkan itu untuk ongkos jasa operator di sekolah maupun di Dinas Pendidikan, agar administrasi persyaratan pencairan sertifikasi para guru rampung tanpa kesalahan. Karena operator inilah yang selama ini mengurus kelengkapan administrasi persyaratan pencairan sertifikasi para guru. Jika terlambat maupun ada kesalahan, praktis dana sertifikasi mereka tidak bisa cair.
Belakangan sejumlah guru mengeluh dengan iuran tersebut. Bukan karena besarannya, namun mereka mengeluh karena penyampaian pungutan itu dirasa bernada ancaman. Bagi para guru yang tidak setor iuran tersebut, administrasi persyaratan sertifikasinya tidak akan diproses alias dihambat. “Penyampaiannya itu selalu berlindung bahwa iuran jasa sertifikasi itu untuk memperlancar administrasi sertifikasi. Dan kalau tidak salah juga, untuk kelancaran di Dinas Pendidikan. Apa benar ini, kami kurang tahu karena tidak transparan. Bagi kami itu sebagai ancaman, karena kalau tidak setor administrasi kami tidak bisa lancar,” ungkap para guru.
Menurut para guru, yang menjadi operator di sekolah dalam pengurusan administrasi sertifikasi adalah keluarga dari Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Sawan yang diangkat sebagai honorer. Belum lagi untuk konsumsi ketika rapat-rapat sekolah, juga yang melayani dari keluarganya. “Pokoknya keluarganya. Di operator itu anaknya, sedangkan yang jual konsumsi ketika rapat istrinya. Pokoknya kami tidak tenang dalam proses belajar mengajar,” beber para guru.
Di tempat terpisah Kasek SMPN 3 Sawan, Nyoman Gelgel Subakat mengakui ada iuran sebesar Rp 100.000 bagi para guru yang mendapat dana tunjangan sertifikasi. Namun, Kasek Subakat membantah kalau iuran itu dikatakan paksaan, karena iuran itu bentuknya sukarela. “Kalau saya memotong kan tidak mungkin, karena dana sertifikasi itu masuk ke rekening masing-masing guru. Kemudian mereka memberikan sukarela dan dana itu dihimpun oleh mereka juga,” katanya.
Kasek Subakat menjelaskan, dana sukarela dari para guru itu diberikan kepada operator sekolah sebagai penghargaan atas kinerjanya dalam pengurusan dana sertifikasi para guru. Operator ini yang mengurus segala keperluan kelengkapan administrasi dari persyaratan sertifikasi para guru. “Saya kira dengan uang seratus ribu setiap tiga bulan itu kecil, kalau melihat kesibukan operator selama tiga bulan agar dana sertifikasi itu cair. Apa sih artinya uang sebesar itu kalau dana sertifikasi cair sampai sepuluh juta. Ini hanya trik menjatuhkan saya, ya maklumlah dengan banyak orang selalu ada kurang puas,” tandasnya.
Menurut Kasek Subakat, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng juga sudah mengetahui iuran tersebut. Disdikpora juga tidak mempermasalahkan iuran sebesar itu sebagai tanda jasa atas kinerja operator. *k19
1
Komentar