RTRW Tabanan Wajib Tuntas Tahun 2023
TABANAN, NusaBali
DPRD Tabanan menegaskan mengawal tuntasnya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil dari revisi RTRW Nomor II Tahun 2012.
Saat ini progres pengerjaan sedang dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dewan pun berharap RTRW ini segera tuntas di tahun 2023 dan menjadi Perda. Sebab jika lama menunggu, ditakutkan banyak pelanggaran utamanya maraknya pembangunan yang tak dilengkapi dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sebelumnya RTRW tak tuntas-tuntas lantaran tidak sinkronnya data pusat dengan Tabanan terutama dalam menentukan LSD (lahan sawah dilindungi). Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, mencatat LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare.
Sementara daerah mencatat LSD seluas 16.100 hektare. Padahal data ini didapatkan berdasarkan catatan dari pusat. Namun setelah dicek catatan 19.100 hektare tersebut ternyata banyak lahan sudah milik investor, namun belum dibangun.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, dewan komitmen akan mengawal tuntasnya RTRW di tahun 2023. Karena jika lama tak tuntas dikhawatirkan banyak pelanggaran. Apalagi saat ini untuk membuat izin sudah masuk dalam sistem OSS (online single submission) artinya lebih mudah. "Terakhir kami dapat informasi dari Bagian Tata Ruang masih dalam persetujuan substansi," ujar politisi PDIP ini, Jumat (3/2).
Dia mengakui sebelumnya RTRW belum tuntas karena tak sinkronisasinya LSD. Namun segala kekurangan ini tetap harus diikuti prosedurnya secara bertahap. Hanya saja tak boleh menunggu lama, intinya berapa pun yang disetujui pusat terkait LSD yang akan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan diikuti. “Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen,” tandas Eka Nurcahyadi. *des
1
Komentar