Pembobol ATM 'Kabur' Divonis 6 Tahun
Terdakwa pembobol ATM asal Peru yang sempat kabur dari sel tahanan, Jose William Ortiz, 37, divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (30/5).
Eks Anggota Polri Terdakwa Narkoba Diganjar 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Jose William dihukum lebih tinggi dari dua rekan senegaranya, Roberto Castro, 34, dan Frankho Pizarro, 29 (yang masing-masing divonis 4 tahun penjara), karena ulahnya sempat melarikan diri dari sel tahanan PN Denpasar.
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa kemarin, satu terdakwa dalam jaringan ini tak bisa dihadirkan ke persdidangan karena sakit, yaitu Roberto Castro. Namun, sesuai aturan, sidang pembacaan putusan tetap bisa digelar tanpa kehadiran terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan menyatakan ketiga terdakwa asal Peru bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan penberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP di dakwaan primer.
Meski dituntut dengan pasal yang sama, namun hukuman untuk terdakwa Jose William lebih tinggi dari kedua rekannya. Selain karena meresahkan masyarakat, aksi nekat Jose William kabur dari sel tahanan PN Denpasar saat hendak disidangkan, 16 Mei 2017 sore, juga mempersulit jalannnya persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Roberto Castro dan Frankho Pizarro dengan 4 tahun penjara. Dan, menjatuhkan hukuman kepada Jose William Ortiz dengan 6 tahun penjara,” tegas majelis hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja, yang sebelumnya menuntut Roberto Castro dan Frankho Pizarro masing-maisng 5 tahun penjara dan Jose William 7 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa Jose William yang didampingi kuasa hukumnya, Benny Harianto, langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” ujar terdakwa melalui Benny Harianto.
Terdakwa Jose William dan dua rekannya sesama asal Peru sebelumnya ditangkap polisi di Toko Indomaret Jalan Tangkuban Perahu Denpasar Barat, November 2016 lalu, setelah mereka membobol ATM BRI dan BCA menggunakan mesin las hingga gasak uang Rp 117,55 juta. Saat akan menjalani sidang, Selasa (16/5) sore pukul 16.00 Wita, terdakwa Jose William nekat kabur dari sel tahanan PN Denpasar dengan cara membobol ventilasi kamar mandi. Dia kemudian dibekuk kembali sepe-kan kemudian di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, terdakwa kasus narkoba yang juga sempat kabur dari sel tahanan Kantor BNNP Bali, I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, divonis 10 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa kemarin. Hukuman untuk mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali ini sama dengan tuntutan JPU Peggy Elen Bawean dalam sidang yang digelar Senin (15/5) lalu atau sehari sebelum terdakwa kabur dari Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar.
Majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan terdakwa Wayan Murdana terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim tidak memasukkan perbuatan terdakwa kabur dari tahanan BNNP Bali sebagai hal yang memberatkan dalam putusannya. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar majelis hakim.
Usai sidang kemarin, terdakwa Wayan Murdana melalui kuasa hukumnya, Benny Harianto, langsung menyatakan banding atas vonis hakim. Menurut Benny, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya. “Salah satunya, denda Rp 1 miliar. Padahal, dalam tuntutan hanya Rp 800 juta. Makanya, kami putuskan untuk banding,” tegas Benny.
Terdakwa Wayan Murdana sendiri sebelumnya ditangkap petugas BNN Kabupaten Badung di kamar kostnya Lantai II Nomor 322 Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu kawasan Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 24 Januari 2017 lalu. Ketika tahu didatangi petugas, terdakwa asal desa Pejarakan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini ketakutan, lalu membuang 19 paket shabu dalam bungkusan klip plastik dari Lantai II. Sehari setelah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara di PN Denpasar, 15 Mei 2017 lalu, terdakwa Wayan Murdana malah kabur dari tahanan Kantor BNNP Bali. Dia kabur bersama 3 tahanan narboka lainnya. Beruntung, terdakwa mantan polisi ini kembali ditangkap petugas di salah satu vila kawasan Senggigi, Lombok Barat, Kamis (18/5) sore. *rez
Komentar