Komisi I Minta Masukan Pemprov Bali
Soal Pengamanan Data, Terbaik se-Indonesia
DENPASAR,NusaBali
Komisi I DPR RI dipimpin Utut Adianto (Fraksi PDIP) meminta masukan Pemprov Bali soal pola pengamanan data, dalam kunjungan kerja Panja (Panitia Kerja) Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (3/2) pagi.
Komisi I yang membidangi telekomunikasi turun ke Bali, karena Provinsi Bali dalam soal pengamanan data terbaik se-Indonesia. Utut Adianto menjelaskan, pihaknya menyerap informasi dari Pemprov Bali soal pengamanan data, setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “UU ini cukup panjang prosesnya dan kita ingin lihat praktek di lapangan seperti apa, karena kita pembuat sistem atau Undang-Undangnya, bukan pemakainya,” kata Utut Adianto.
“Kita buat sistem yang bisa melindungi setiap warga negara, keterbukaan adalah keniscayaan, namun sekarang bagaimana kita melindungi data-data pribadi kita,” imbuhnya lagi.
Utut mengakui, sebelum disahkannya UU tersebut, Indonesia termasuk negara yang banyak mengalami kasus kebocoran data. Bahkan hingga ke tingkat instansi pemerintah, seperti Kementerian yang tidak luput dari kebobolan data. “Jadi kami perlu mendengar langkah (Pemprov,red) Bali untuk menangkis hal tersebut. Kami ingin dapat saran dan kalau boleh dibilang derajat rapat ini sama dengan rapat-rapat di Senayan (DPR RI,red), karena derajat Pemprov Bali sama dengan mitra kami di DPR RI. Pemprov Bali sangat responsif dan Bali termasuk sangat baik di Indonesia soal ini,” ujar Utut memberikan pujian.
Merespon penyampaian pihak Komisi I, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah menyampaikan, Pemprov Bali selalu konsisten mengikuti perkembangan teknologi informasi, terutama dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berkualitas bagi masyarakat.
Serinah menerangkan, dalam rangka mempermudah akses dan layanan informasi kepada masyarakat pihaknya telah mendorong penggunaan teknologi informasi yakni melalui pemasangan Wi-fi gratis Bali Smart Island di 1.834 titik di Bali. Bahkan di tahun 2023, fasilitas yang menyasar tempat umum, balai desa/balai banjar hingga tempat wisata tersebut akan ditambah sebanyak 469 titik, serta diberikan penambahan kecepatan akses hingga 30 Mbps.
“Hal ini guna memberikan rasa keadilan, sebuah usaha untuk berikan akses informasi tanpa halangan ketiadaan internet kepada masyarakat Bali, agar akses kepada info publik dan informasi lain bisa diperoleh dengan cepat,” tandasnya.
Namun, di sisi lain, Serinah juga menekankan pesatnya perkembangan teknologi juga menghadirkan sisi negatif seperti hujatan, hoaks (berita bohong) hingga praktek penipuan atau kriminalitas berbasis siber yang tentu harus direspon bijak semua pihak. "Kami sadar tidak ada yang bisa menjamin 100 persen keamanannya, namun kami juga terus memberikan usaha-usaha literasi kepada masyarakat, agar masyarakat Bali mampu menjadi netizen yang cerdas dengan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) sebagai acuan dasarnya,” imbuh mantan Penjabat Bupati Karagasem ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, menjabarkan langkah strategis keamanan data di Pemprov Bali. Kata dia yang dilakukan selama ini berupa confidentiality atau data hanya bagi yang berhak dan bukan bisa diakses siapa saja. Lalu integrity, yakni isi data tidak rusak dan tidak kurang atau terbaca jelas. Kemudian availability yakni data bisa diakses kapanpun bagi yang membutuhkan, plus dipastikan keaslian dan kenirsangkalan data/dokumen tersebut. “Selain itu kami juga memasang antivirus terpusat di Diskominfos sehingga bisa mendeteksi komputer mana yang terserang. Sistem ini kedepan akan kami aplikasikan ke semua OPD,” jelas Pramana.
Lalu, Pramana juga menjelaskan upaya sosialisasi terus dilaksanakan dengan literasi-literasi ke sekolah, anak-anak muda hingga kalangan ibu-ibu PKK. “Juga melalui sosialisasi cyber awareness lewat video, komik dan sebagainya serta penguatan - penguatan agen perubahan,” ujar Pramana.
Pramana juga menekankan pihaknya terus bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dan menjalankan landasan berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Provinsi Bali. Hasilnya ,Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan indeks tertinggi (3,68) se-Indonesia dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2021. Capaian itu sebagai upaya melaksanakan akselerasi transformasi digital, khususnya di sektor pemerintahan digital.*nat
1
Komentar