Perkelahian di Bandara Ngurah Rai, Petugas Avsec dan Sopir Sama-Sama Jadi Tersangka
MANGUPURA, NusaBali.com - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan petugas Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Made Pande Darmawan, 43, dan I Komang Putra Yadnya alias Mang Gajah yang merupakan penjemput penumpang sebagai tersangka.
Kedua orang ini sebelumnya sama-sama buat laporan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai sebagai korban penganiayaan.
Tersangka Made Pande Darmawan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara tersangka Mang Gajah dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas. Setelah sama-sama ditetapkan jadi tersangka, kedua belah pihak mengajukan permohonan damai.
Sayangnya proses perdamaian itu tidak bisa serta merta dilakukan dengan mudah, tetapi melalui prosedur yang berlaku.
“Kasus tersebut masih dalam proses,” kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikraniti, Sabtu (4/2/2023).
Perwira melati dua di pundak ini mengaku surat permohonan perdamaian antara kedua belah pihak sudah ada di mejanya. Namun demikian pihaknya tidak bisa menghentikan begitu saja kasusnya, selain harus mengikuti aturan yang ada.
"Kamis (2/2/2023) lalu keduanya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai itu setelah keduanya sama-sama sudah ditetapkan jadi tersangka. Meskipun nanti ujungnya adalah restorative justice, tetapi ada prosesnya," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Rionson Ritonga.
Kapolres mengatakan perkelahian antara kedua belah pihak ini sebenarnya akibat salah paham. Tersangka Made Pande Darmawan menjalankan tugasnya sebagai petugas Avsec. Sementara tersangka Mang Gajah menjemput penumpang di Terminal Internasional tetapi tidak ada izin transportasinya. Akibat selisih paham maka terjadilah perkelahian hingga berujung saling lapor.
"Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi lagi yang mengetahu kejadian tersebut. Kalau nanti semuanya sudah lengkap dan keduanya sepakat untuk kasusnya diselesaikan di luar pengadilan atau yang disebut restorative justice baru dihentikan. Ada beberapa saksi yang disebutkan namanya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang belum diperiksa. Kami tidak mau gegabah mengambil langkah RJ," ungkap AKBP Wikarniti.
Peristiwa penganiayaan yang berujung saling lapor itu terjadi di lantai III gedung parkir Bandara Ngurah Rai pada hari Selasa, 17 Januari lalu. Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat terlibat cek-cok mulut di Terminal Kedatangan Internasional. Ketegangan antara keduanya terjadi karena Mang Gajah masuk ke area yang dilarang untuk menjemput penumpang.
Melihat Mang Gajah masuk area larangan, rekannya Made Pande Darmawan menegur, agar tidak mencari penumpang di area larangan itu. Teguran itu tidak diterima dengan baik olehang Gajah lalu nantang untuk berkelahi. Made Pande Darmawan pun mengajak pelaku untuk bicara baik-baik. Mang Gajah diajak ke lantai III gedung parkir untuk menyelesaikan ketegangan itu dengan baik. Sampai di sana terjadilah perkelahian yang berujung saling lapor. *pol
1
Komentar